Kasus Penganiayaan
Buron hingga ke Lokasi Dekat Basis KKB Papua, Residivis Ini Tertangkap, Ini Kronologinya
ARH alias Ariz alias Ai (33) warga satu di antara Kelurahan di Kecamatan Madidir terduga kasus penganiayaan pakai senjata tajam (sajam) berhasil dit
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Pada kasus penganiayaan, korbannya Heimans Kansil Lurah Wangurer Timur.
Kejadian di depan rumah korban pada Senin (14/9/2020) sekitar pukul 17.30 wita, korban terkena bacok di bagian dada selebah kiri.
Baca juga: Viral Pria Tantang Pangdam Jaya soal Baliho: Malam Lu Copot, Pagi Gua Pasang lagi, Cetak 1000 Baliho
Korban dalam keterangannya mengatakan, nyaris mengenai bagian kepala jika tidak menghindar.
"Dia merupakan pelaku tunggal. Melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951," tambahnya.
Atas perbutan pelaku, sempat dilapor dengan laporan polisi nomor : lp/ 228/ ix /2020/sulut/res-bitung/sek maesa, tanggal 14 September 2020, surat perintah tugas sp. gas /79/xi/2020/reskrim/sek maesa, tanggal 19 November 2020, surat perintah penangkapan sp. kap/101/xi/2020/reskrim/sek maesa, tgl 19 November 2020 serta ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dpo/xi/reskrim /sek maesa tgl 19 November 2020.(crz)
Baca juga: Hasil Suvei Terbaru, CS-WL Masih Kokoh di Atas 60 Persen
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: