Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Buron hingga ke Lokasi Dekat Basis KKB Papua, Residivis Ini Tertangkap, Ini Kronologinya

ARH alias Ariz alias Ai (33) warga satu di antara Kelurahan di Kecamatan Madidir terduga kasus penganiayaan pakai senjata tajam (sajam) berhasil dit

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
istimewa
Tim Resmob Polsek diabadikan saat mengamankan terduga tersangka penganiayaan kepada seorang lurah di Kota Bitung. 

Pada  kasus penganiayaan, korbannya Heimans Kansil Lurah Wangurer Timur.

Kejadian di depan rumah korban pada Senin (14/9/2020) sekitar pukul 17.30 wita, korban terkena bacok di bagian dada selebah kiri.

Baca juga: Viral Pria Tantang Pangdam Jaya soal Baliho: Malam Lu Copot, Pagi Gua Pasang lagi, Cetak 1000 Baliho

Korban dalam keterangannya mengatakan, nyaris mengenai bagian kepala jika tidak menghindar.

"Dia merupakan pelaku tunggal. Melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951," tambahnya.

Atas perbutan pelaku, sempat dilapor dengan  laporan polisi nomor : lp/ 228/ ix /2020/sulut/res-bitung/sek maesa, tanggal 14 September 2020, surat perintah tugas sp. gas /79/xi/2020/reskrim/sek maesa, tanggal 19 November 2020, surat perintah penangkapan  sp. kap/101/xi/2020/reskrim/sek maesa, tgl 19 November 2020 serta ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dpo/xi/reskrim /sek maesa tgl 19 November 2020.(crz)

Baca juga: Hasil Suvei Terbaru, CS-WL Masih Kokoh di Atas 60 Persen

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved