Santunan Duka
Ahli Waris Penatua Terima Santunan JKM Perkasa Rp 42 juta
Program sosial keagamaan berupa santunan duka jaminan kematian, dari Pemerintah Provinsi Sulut kembali disalurkan kepada ahli waris
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Program sosial keagamaan berupa santunan duka jaminan kematian, dari Pemerintah Provinsi Sulut kembali disalurkan kepada ahli waris.
Kali ini santunan itu mendarat di Kota Bitung, yakni kepada ibu Adriana Turere istri dari almarhum Elwis Musling pekerja sosial keagamaan tepatnya pelayan khusus (pelsus) sebagai penatua di jemaat GMIM Efrata 2 Kakenturan wilayah Bitung I.
Menurut Semuel Muhaling Kepala Bidang layanan Informasi, Humas dan persandian Dinas Kominfo Kota Bitung, penyerahn itu dilakukan Drs Edison Humiang MSi Pjs Wali kota Bitung.
Usai ibadah Minggu di gedung gereja GMIM Efrata 2 Kakenturan, disaksikan kepala UPTD Balai Pelatihan Tenaga Kerja (BPTK) Kelas A Sulut di Kota Bitung, Rahel Rotinsulu dan ketua BPMJ GMIM Efrata Dua Pdt Tirsa Sondakh-Watung STh serta para pelayan khusus dan anggota jemaat yang hadir.
Baca juga: Kembali Masuk Daerah Zona Hijau, Dinkes Bolmut Gencar Sosialisasikan Gerakan 3M
Baca juga: Ini Pesan Rektor IAIN Manado kepada 231 Wisudawan
Baca juga: Seekor Sapi Dimangsa Harimau di Perkebunan Warga, Bangkai Ditemukan Tak Utuh, Penduduk Desa Resah
”Santunan duka Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta," kata Semuel.
Sementara itu menurut Humiang, santunan ini diberikan karena almarhum adalah pekerja sosial keagamaan yang dijaminkan oleh Pemprov Sulut, karena almarhum Pnt Elwin Musling adalah peserta Jaminan Perkasa, maka ahli warisnya berhak menerima santunan.
Di mana pada akhir tahun 2020 mengembangkan kepesertaan program BPJS Perlindungan Sosial Keagamaan (Perkasa).
Ada sekitar 40 ribu pekerja sosial keagamaan yang mendapatkan jaminan BPJS ketenagakerjaan.
Baca juga: Alasan Vladimir Putin Belum Ucapkan Selamat Kepada Joe Biden
Menurutnya, program ini sudah dijalankan sejak awal tahun ini dan diupayakan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Dengan demikian, setiap pekerja sosial keagamaan di Sulawesi Utara tlah mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Mereka meliputi para pendeta, imam masjid, khatib, marbot, kostor, pelayanan khusus, gembala, pastor dan pekerja sosial keagamaan lainnya. Peserta perlindungan sosial keagamaan ini dilindungi dengan JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)," tambah Kepala BPJamsostek Manado Hendrayanto saat peluncuran program perlindungan bagi 40 ribu pekerja sosial keagamaan di Four Points by Sheraton Manado, Selasa (20/10/2020).(crz)
Baca juga: Tokoh Masyarakat Berswadaya Bantu Perbaiki Fasilitas Umum Rusak
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penyerahan-santunan-program-sosial-keagamaan-kepada-ahli-waris-di-bitung.jpg)