Gubernur Anies Goyang
Tinggal Butuh 7 Dukungan, Keinginan PSI Panggil Anies Pakai Hak Interpelasi Terwujud, Gerindra?
Pasca dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya, DPRD DKI pun mulai menggoyang posisi orang nomor satu
Karenanya, hak interpelasi itu digunakan untuk mempertanyakan alasan Anies Baswedan melanggar protokol kesehatan tersebut.
“Jika Pemprov DKI dan para pejabatnya tidak memberikan contoh, maka segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi."
"Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.
Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, dewan memiliki tiga hak, yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (*)
Editor: Hasanudin Aco