Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gubernur Anies Goyang

Tinggal Butuh 7 Dukungan, Keinginan PSI Panggil Anies Pakai Hak Interpelasi Terwujud, Gerindra?

Pasca dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya, DPRD DKI pun mulai menggoyang posisi orang nomor satu

Editor: Aswin_Lumintang
(Tangkap Layar Kompas TV)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Anies Baswedan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada pukul 09.45 WIB. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pasca dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya, DPRD DKI pun mulai menggoyang posisi orang nomor satu di Ibu Kota Negara tersebut.

Ini terlihat dari sikap Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengusulkan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik (TRIBUNNEWS)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, hak interpelasi yang akan digulirkan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hanya mencari panggung atau perhatian publik.

Melalui hak interpelasi, PSI ingin Anies Baswedan dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait kerumunan massa di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

“Saya kira teman-teman dewan tidak akan terima. Itu nyari-nyari panggung saja,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Kamis (19/11/2020).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta telah bersikap dewasa dalam menghadapi polemik yang terjadi, termasuk persoalan kerumunan massa di acara FPI.

Karena itu, dia yakin sejumlah fraksi lainnya tidak akan mengikuti langkah PSI untuk mengusulkan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta melalui Sekretariat DPRD DKI.

“Teman-teman DPRD DKI sekarang kan sudah sangat dewasa dalam berpolitik."

"Jadi enggak main asal input dan main usulin saja,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Meski demikian, Taufik tidak bisa melarang PSI untuk memakai hak interpelasi tersebut.

Namun, dia mengingatkan, PSI harus mendapat dukungan dari fraksi lain dan minimal anggota yang mengajukan mencapai 15 orang.

Hal ini sebagaimana Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Karena itu, dia beranggapan penggunaan hak interpelasi sekadar wacana.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (2/10/2017).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (2/10/2017). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

“Itu mah wacana saja, dan itu haknya mereka untuk menggulirkannya dan (kami) enggak bisa melarang."

"Tetapi saya kira teman-teman DPRD DKI sudah dewasa dalam berpolitik, sehingga tidak mungkin serta merta menerima (usulan) begitu saja,” tuturnya.

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemanggilan Anies Baswedan buntut dari acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan orang, dan mengabaikan jaga jarak di tengah pandemi Covid-19 pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Namun, rencana PSI bakal sia-sia bila tidak mendapat dukungan dari fraksi lain.

Sebab, mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

Sementara, jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD.

Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi, makanya PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat memakai hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangi oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan, serta alasan permintaan keterangan.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis.

Namun, berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta.

“Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Selasa (17/11/2020).

Pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan, sebelumnya Anies Baswedan juga berkunjung ke Petamburan, Jakarta Pusat, menemui Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) malam.

Sementara, menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menerapkan isolasi mandiri 14 hari.

Anggara menerangkan, pemanggilan ini juga terkait Perda Penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun baru-baru ini, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh.

Karenanya, hak interpelasi itu digunakan untuk mempertanyakan alasan Anies Baswedan melanggar protokol kesehatan tersebut.

“Jika Pemprov DKI dan para pejabatnya tidak memberikan contoh, maka segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi."

"Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, dewan memiliki tiga hak, yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (*)

Editor: Hasanudin Aco

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved