Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gubernur Anies Goyang

Tinggal Butuh 7 Dukungan, Keinginan PSI Panggil Anies Pakai Hak Interpelasi Terwujud, Gerindra?

Pasca dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya, DPRD DKI pun mulai menggoyang posisi orang nomor satu

Editor: Aswin_Lumintang
(Tangkap Layar Kompas TV)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Anies Baswedan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada pukul 09.45 WIB. 

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemanggilan Anies Baswedan buntut dari acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan orang, dan mengabaikan jaga jarak di tengah pandemi Covid-19 pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Namun, rencana PSI bakal sia-sia bila tidak mendapat dukungan dari fraksi lain.

Sebab, mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

Sementara, jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD.

Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi, makanya PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat memakai hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangi oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan, serta alasan permintaan keterangan.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis.

Namun, berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta.

“Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Selasa (17/11/2020).

Pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan, sebelumnya Anies Baswedan juga berkunjung ke Petamburan, Jakarta Pusat, menemui Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) malam.

Sementara, menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menerapkan isolasi mandiri 14 hari.

Anggara menerangkan, pemanggilan ini juga terkait Perda Penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun baru-baru ini, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved