Transportasi
Sulut Deklarasi Bebas Over Dimension and Over Loading, Penertiban Mulai 1 Januari 2021
Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan mendeklarasikan Sulut Bebas Over Dimension and Over loading
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulut bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan dan pelaku usaha di bidang transportasi angkutan mendeklarasikan Sulut Bebas Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Deklarasi itu digelar usai Sosialisasi Peraturan, Kebijakan dan Program Transportasi Jalan serta Pengawasan Operasional dan Keselamatan Berlayar pada Lintasan Penyeberangan Perintis di Provinsi Sulut Tahun 2020 di Aryaduta Manado, Kamis (12/11/2020) malam.
Para pihak sepakat mendukung langkah yang akan diambil BPTD XXII Sulut dan Kepolisian yang nantinya menertibkan kendaraan angkutan maupun komersil yang Over Dimension and Over Loading (ODOL) atau ukuran kendaraan dan muatannya tak sesuai spesifikasi dan peruntukan.
Kepala BPTD XXII Sulut Renhard Ronald SSiT MT menjelaskan, penertiban ODOL segera dilakukan.
Baca juga: Ini Strategi JG-KWL Lakukan Reformasi Birokrasi dan Maksimalkan Pelayanan Publik
Baca juga: Sering Diserang Isu Negatif, WL: Doakan Saja, Kami Fokus untuk Membangun Tomohon
Baca juga: Tahun 2020, Masyarakat Bolsel Terima 1.100 Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah
"Kita mau memberi pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya pengusaha transportasi dan angkutan tentang keselamatan dan ketertiban di jalan raya," kata Renhard usai deklarasi.
Katanya, penertiban kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan akan dilakukan bertahap. "Target kita 1 Januari 2021 sudah dilakukan," kata Renhard.
Ia jelaskan, ODOL memberi dampak pada banyak sektor. Mulai dari transportasi, keselamatan berkendara hingga ekonomi.
Baca juga: Tersinggung di Medsos, Ayah dan Anak Lakukan Penganiayaan dan Buat Keributan
"Kendaraan yang ODOL, karena tidak sesuai spesifikasi, membahayakan, merusak jalan sekaligus berdampak pada perekonomian," ujarnya.
Renhard bilang, pihaknya menjalankan amanat Permenhub nomor 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat tipe C bertugas melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, Kompol Roy Tambajong mengatakan, pihakya siap bersinergi bersama stakeholder terkait untuk menertibkan kendaraan ODOL
Baca juga: Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Bersumpah Lawan Ekstremis Tanpa Ampun
"Kita segera lakukan penertiban hukum. Untuk awalnya kita berikan edukasi ke masyarakat. Supaya mereka tidak merasa kehadiran aparat tidak hanya menindak saja," katanya
Pihaknya menargetkan, Sulut bebas ODOL pada 2022. Katanya, aparat akan memberi edukasi, menumbuhkan kesadaran masyarakat.
"Penertiban ini mencegah kerusakan jalan dan demi keselamatan," katanya.
Baca juga: Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Wanita Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api, Warga Lihat Korban Bingung
Sekain edukasi dan teguran, nantinya penindakan berupa pemotongan dan pengecatan bodi mobil dan upaya terakhir ialah penegakan hukum.
Kepala Dinas Perhubungan Sulut, Dr Lynda Watania mengatakan, Pemprov Sulut mendukung langkah penertiban kendaraan ODOL yang akan dilakukan BPTD, Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
"Kami dukung karena itu positif bagi transportasi itu sendiri, keselamatan pengendara dan ekonomi daerah," katanya.(ndo)
Baca juga: Keunggulan Prosesor M1 Buatan Apple, Craig Klaim Performa di Luar Ekspektasi
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: