Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video Syur

Rumah Tangga Bidan Hancur Setelah Selingkuh dengan Dokter, Aksi Terekam CCTV, Videonya Beredar

Kedua pejabat puskesmas itu diketahui harus menerima nasib terancam diberhentikan dari pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Aldi Ponge
grid.id
Ilustrasi video Asusila 

Dia menyayangkan perbuatan dokter di puskesmas tersebut.

Apalagi, dia juga bekerja di Puskesmas Curahnongko sebagai dokter gigi, sedangkan istrinya sebagai bidan.

Untuk itu, HW bersama sejumlah warga Desa Curahnongko mendatangi Mapolres Jember.

Tujuannya untuk berkonsultasi hukum atas kasus tersebut.

“Kami masih konsultasi dulu pada kepolisian atas permintaan warga,” ujar dia.

Setelah mengetahui, pihaknya akan mengumpulkan persyaratan untuk laporan ke Polres Jember.

“Kami inginnya ada efek jera dengan diproses hukum,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan Video mesum antara bidan dan dokter yang merupakan pejabat Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, viral di media sosial.

Video tersebut membuat resah warga hingga melaporkannya pada pihak puskesmas.

Pelaku dalam video tersebut diduga dilakukan oleh dokter ASN berinisial AM dan bidan dengan inisial AY.

Terancam Diberhentikan

Diberitakan Kompas.com, Dokter sekaligus pejabat Puskesmas Curahnongko berinisial AM serta bidan AY terancam diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil ( PNS) bila video mesum yang beredar itu terbukti dilakukan oleh mereka berdua.

“Kasus yang lagi viral yang melibatkan oknum puskesmas sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dinkes,” kata Kepala Inspektorat Jember Joko Santoso, kepada Kompas.com, via telepon, Kamis (12/11/2020).

Inspektorat sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jember terkait pemeriksaan dua PNS tersebut.

Selanjutnya, pihak inspektorat yang akan melanjutkan pemeriksaan karena sanksi hukuman bagi pelaku dalam video mesum tersebut hukuman berat.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved