Miras yang Dilarang Produksi
Daftar Miras dalam RUU yang Dilarang Produksi, Diantaranya Minuman Tradisonal Sopi
Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu Rancangan Undang undang yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni mencantumkan jenis-jenis larangan minuman beralkohol.
RUU larangan minuman beralkohol terdapat pada pasal 4, dimana telah diatur klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.
Berikut ketentuan Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan dilarang juga minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
Yang dimaksud dengan "Minuman Beralkohol tradisional" adalah Minuman Beralkohol yang dihasilkan dari pengolahan yang berasal dari pohon kelapa, enau atau racikan lainnya, seperti: sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lain.
Yang dimaksud dengan "Minuman Beralkohol campuran atau racikan" adalah Minuman Beralkohol yang dibuat dan dicampur dengan bahan berbahaya, antara lain: alkohol teknis, methanol, prophanol, pentanol, heksadekanol, biotanol, obat-obatan, jamu, racun, dan antiseptik.
Dalam Pasal 5 RUU Larangan Minuman Beralkohol dijelaskan setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Sebelumnya pada pasal 1 RUU dijelaskan pengertian dari Minuman Beralkohol.
Dimana minuman beralkohol adalah minuman mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.