Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Miras yang Dilarang Produksi

Daftar Miras dalam RUU yang Dilarang Produksi, Diantaranya Minuman Tradisonal Sopi

Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya

Editor: Chintya Rantung
ISTIMEWA
Ilustrasi penangkapan minuman cap tikus di Sulawesi Utara 

Dikutip dari Kompas.com, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan atas 21 anggota DPR.

18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra.

Satu dari beberapa pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, terkait minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Klasifikasi Minuman Beralkohol yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol".

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved