Miras yang Dilarang Produksi
Daftar Miras dalam RUU yang Dilarang Produksi, Diantaranya Minuman Tradisonal Sopi
Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya
Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pemusnahan garam Himalaya dan minuman beralkohol di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).
Minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen akan dilarang.
Termasuk juga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti:
a. kepentingan adat
b. ritual keagamaan
c. wisatawan
d. farmasi
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan" meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol.
Sanksi bagi pelanggar dijelaskan dalam Pasal 18 yang berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).
Selain itu, setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Link download RUU Larangan Minuman Beralkohol >>>