Balap Liar di Sirkuit Balitka
Polsek Mapanget Bubarkan Balapan Liar di Sirkuit Balitka Manado, Tahan 20 Motor
Balap liar juga dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Dokumen Polsek Mapanget
Tim dari Polsek Mapanget menahan 20 unit motor pelaku balap liar di Sirkuit Balitka, Manado. Selasa (10/11/2020)
Menurut Ronald Andry Mauboy, balap liar termasuk kegiatan yang dikategorikan sebagai kejahatan.

Alasannya, balap liar menimbulkan kegaduhan karena suara bising dari kendaraan yang sedang membalap ataupun menimbulkan kemacetan karena ruas jalan ditutup oleh penyelenggara balapan.
Balap liar juga dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut.
Di Indonesia, seseorang yang melakukan balapan liar akan dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal tiga juta rupiah.
Ini belum termasuk pidana lain akibat menimbulkan kegaduhan yang merugikan orang lain. (*)