Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Balap Liar di Sirkuit Balitka

Polsek Mapanget Bubarkan Balapan Liar di Sirkuit Balitka Manado, Tahan 20 Motor

Balap liar juga dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut.

Dokumen Polsek Mapanget
Tim dari Polsek Mapanget menahan 20 unit motor pelaku balap liar di Sirkuit Balitka, Manado. Selasa (10/11/2020) 

Menurut Ronald Andry Mauboy, balap liar termasuk kegiatan yang dikategorikan sebagai kejahatan.

Motor dari balapan liar yang ditahan Polsek Mapanget
Motor dari balapan liar yang ditahan Polsek Mapanget (Tribun Manado)

Alasannya, balap liar menimbulkan kegaduhan karena suara bising dari kendaraan yang sedang membalap ataupun menimbulkan kemacetan karena ruas jalan ditutup oleh penyelenggara balapan.

Balap liar juga dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut.

Di Indonesia, seseorang yang melakukan balapan liar akan dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal tiga juta rupiah.

Ini belum termasuk pidana lain akibat menimbulkan kegaduhan yang merugikan orang lain. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved