Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Balap Liar di Sirkuit Balitka

Polsek Mapanget Bubarkan Balapan Liar di Sirkuit Balitka Manado, Tahan 20 Motor

Balap liar juga dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut.

Dokumen Polsek Mapanget
Tim dari Polsek Mapanget menahan 20 unit motor pelaku balap liar di Sirkuit Balitka, Manado. Selasa (10/11/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polsek Mapanget membubarkan balapan liar di Karpet Biru Sirkuit Balitka, Minggu (8/11/2020) sore.

Sirkuit dimaksud merupakan lahan Balai Penelitian Kelapa dan Palma Lain (Balitka).

Berada di Raya Mapanget, Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). 

Sirkuit ini beberapa kali menjadi venue balapan resmi.

Saban hari libur, banyak warga olahraga jogging di lahan tersebut.

Namun sebagian remaja menjadikan sirkuit ini sebagai arena balapan liar.

Sirkuit ini hanya berjarak sekira 3,6 kilometer dari Markas Komando Satuan Brimob Polda Sulut.

Disebut karpet biru karena lintasannya dicat warna biru.

Mereka yang ikut balapan liar umumnya masih muda.

Motor yang ditahan Polsek Mapanget
Motor yang ditahan Polsek Mapanget (Dokumen Polsek Mapanget)

Mereka kemudian diamankan bersama sepeda motor yang digunakan balapan liar.

Pembubaran berlangsung aman dan kondusif.

Dari sirkuit itu, sejumlah pengendara dilakukan pembinaan.

Sedangkan sepeda motor mereka yang berjumlah 20 unit dilakukan penindakan lebih lanjut oleh Satlantas Polres Manado.

"Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera," kata Kapolsek Mapanget AKP Ronald Andry Mauboy SIK melalui rilisnya ke tribunmanado.co.id, Selasa (10/11/2020).

Menurut Ronald, pembubaran aksi balap liar itu dilakukan setelah menerima laporan warga yang resah dengan balapan liar pada Minggu (8/11/2020) sore.

Menurut Ronald Andry Mauboy, balap liar termasuk kegiatan yang dikategorikan sebagai kejahatan.

Motor dari balapan liar yang ditahan Polsek Mapanget
Motor dari balapan liar yang ditahan Polsek Mapanget (Tribun Manado)

Alasannya, balap liar menimbulkan kegaduhan karena suara bising dari kendaraan yang sedang membalap ataupun menimbulkan kemacetan karena ruas jalan ditutup oleh penyelenggara balapan.

Balap liar juga dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut.

Di Indonesia, seseorang yang melakukan balapan liar akan dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal tiga juta rupiah.

Ini belum termasuk pidana lain akibat menimbulkan kegaduhan yang merugikan orang lain. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved