Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Saron: Debat Cagub-Cawagub Sulut Jangan Cuma Formalitas Belaka!

KPU gagal menjadikan ajang debat sebagai pendidikan politik bagi masyarakat. Menurutnya, debat berjalan datar sekadar formalitas belaka

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kordinator Bidang Debat Paslon Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, Sandra Rondonuwu (tengah depan pakai baju merah) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Debat kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada yang digelar KPU di Warembungan pada 5 November 2020, mendapat kritik dari Kordinator Bidang Debat Paslon Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, Sandra Rondonuwu.

Menurutnya, KPU gagal menjadikan ajang debat sebagai pendidikan politik bagi masyarakat.

Menurutnya, debat berjalan datar sekadar formalitas belaka untuk memenuhi kepentingan prosedur PKPU.

Hajatan itu dinilainya tanpa mengedepankan aspek esensi debat yang sebenarnya yakni untuk membuka ruang publik seluas-luasnya sebagai proses demokrasi yang baik dan benar.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Kapolres Bolmut Tekankan Sikap Netralitas dan Integritas Kepada Jajaran

Baca juga: Kasipenkum Beri Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 3 Tondano

Baca juga: Dorong Kompetensi, Bank Mandiri Manado Edukasi Digital Entrepreneurship ke Mahasiswa Unklab

Saron, sapaan populernya mengatakan, setidaknya ada tiga alasan kuat kenapa debat kali ini tidak bermutu.

Wakil Ketua DPD PDIP Sulut Bidang Hukum dan Politik. Pertama, soal mekanisme debat.  Di antaranya waktu untuk memaparkan visi dan misi hanya 3 menit.

Padahal topik yang disampaikan untuk dibedah ada lima yakni, penanganan Covid-19, penanggulangan bencana alam, pengembangan infrastrutur, pengembangan wilayah dan kesehatan masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang ABK Kena Tikam, dalam Kondisi Kritis Sempat Jadi Tontonan Warga

“Bayangkan mau menyampaikan lima topik besar ini cuma dalam tiga menit, bahkan dikurangi video yang berdurasi 30 detik tinggal 2.30 detik. Belum dikurangi dengan salam dan yang terhormat-terhormat," kata Saron, Jumat (06/11/2020).

Ia bilang, KPU Sulut sepertinya tidak niat mau menggelar debat untuk memberi ruang bagi paslon menyampaikan materinya.

Kemudian, alur pertanyaan tidak diatur seperti debat kandidat seperti biasanya di mana cagub kapada cagub dan cawagub kepada cawagub.

Baca juga: Welty Komaling: Program OD-SK Penuhi Kebutuhan Warga Bolmong

Menurutnya, karena memang fungsi kewenangan gubernur dan wakil gubernur itu ada fungsinya masing-masing.

"Tidak bisa digeneralisir, seolah-olah wakil gubernur bisa otomatis menjadi gubernur," katanya.

Kedua, media siar untuk menyebarluaskan debat secara real time berskala nasional tidak memadai.

"Bandingkan dengan debat di daerah lain yang menggunakan media nasional dan media-media besar agar jangkauan audiensnya sangat luas," katanya.

Baca juga: Kasus Penikaman di Pelabuhan PPS Bitung, Terduga Tersangka Akui Perbuatannya

Ketiga, audiens yang hadir juga tidak memadai. Dengan alasan protokol covid, KPU hanya membolehkan 4 orang yang hadir. Padahal acara debat digelar di luar ruangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved