KPK
KPK Imbau Wajib Pungut Pajak di Sulut Kooperatif terkait Alat Rekam Pajak Online
sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pungut agar bersedia dilakukan pemasangan alat rekam pajak.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau wajib pungut (wapu) pajak di Kota Manado kooperatif dalam pemasangan alat rekam pajak online.
Demikian disampaikan Kepala Koordinator Wilayah III, Aida Ratna Zulaiha dalam rapat sosialisasi pemasangan alat rekam pajak kepada 50 pelaku usaha di bidang hotel, restoran, hiburan dan parkir di Kota Manado di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Kamis, 5 November 2020.
“Pemasangan alat rekam pajak dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pembayaran pajak oleh wapu. KPK mengimbau agar wajib pajak kooperatif,” kata Aida.
Baca juga: HP Infinix Note 8 Hadirkan Fitur Anti Kalah Mobile Legend, Lakukan Kerja Sama dengan MLBB
Lebih lanjut Aida menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pungut agar bersedia dilakukan pemasangan alat rekam pajak.
Pada prinsipnya, tambah Aida, pemasangan alat rekam pajak tidak membebani biaya bagi wajib pungut ataupun mengurangi keuntungan pelaku usaha.
Sebab, sebagai wajib pungut para pelaku usaha wajib menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen yang menikmati jasa mereka, kepada pemerintah daerah.
“Dan kepada masyarakat, KPK mengharapkan agar mendukung program ini. Setiap transaksi agar dimintakan struk pembelian kepada pelaku usaha,” ujar Aida.
Di tengah masa pandemi ini Kota Manado mengalami penurunan penerimaan pajak asli daerah (PAD).
Kondisi ini juga dialami di hampir semua daerah di Indonesia. Pemasangan alat rekam pajak ini diharapkan dapat mempertahankan arus pemasukan bagi daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Baca juga: 6 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini, 1 dari Sulawesi Utara. Ini Sosoknya
Hadir dalam sosialisasi Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Bapenda Kota Manado beserta jajaran.
Lumentut menyatakan, plihaknya mendukung dan mengapresiasi pendampingan yang dilakukan oleh KPK untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah dengan pemasangan alat rekam pajak.
Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk mengantisipasi kendala dalam implementasinya. Beberapa persoalan yang potensial muncul di antaranya terkait koneksi jaringan.
Untuk itu, Bapenda diharapkan memiliki kerja sama dengan penyedia jasa telekomunikasi, sehingga diharapkan tidak akan terjadi kendala yang berarti.
Melalui alat rekam pajak online ini, beberapa manfaat juga dapat dirasakan kedua belah pihak, baik pemda maupun pelaku usaha.
Di antaranya, pelaporan pajak daerah diharapkan dapat dilakukan secara paperless. Pelaku usaha tidak perlu menyampaikan laporan kepada Bapenda.