Suami Bunuh Mantan Istri
Afandi Bunuh Mantan Istrinya, Lalu Minum Darahnya
Orangtua korban, Ridwan melaporkan kasus kehilangan anaknya pada 2 Juli 2020, ternyata menguak fakta cukup mengejutkan.
"Setibanya di Ise-ise lokasi pembunuhan tersebut, tersangka Ariska alias Gok dibantu temannya Junaidi (DPO) mengangkat mayat korban dan dimasukkan ke dalam mobil rental itu, lalu keduanya kembali kearah Takengon," papar Kapolres.
"Persis di kawasan Jamur Mesin, Kecamatan Linge, mayat korban kembali ditikam tersangka beberapa kali, lalu mayat korban ditinggalkan di pinggir jurang,
kemudian tersangka bersama rekannya kembali ke arah Takengon mengunakan mobil rental itu," lanjutnya.
AKBP Carlie memaparkan, kondisi mayat korban Sawari saat ditemukan dalam kondisi sudah tidak utuh, hanya tinggal kerangka dan tulangnya saja.
"Tersangka dibidik dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Begitu juga dengan rekan tersangka Junaidi yang masih DPO tetap dilakukan upaya pencarian," tegasnya.(*)
Penulis: Rasidan
Editor: Saifullah