Suami Bunuh Mantan Istri
Afandi Bunuh Mantan Istrinya, Lalu Minum Darahnya
Orangtua korban, Ridwan melaporkan kasus kehilangan anaknya pada 2 Juli 2020, ternyata menguak fakta cukup mengejutkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka Ariska Afandi alias Gok (25), warga Kampung Kute Baru, Aceh Tengah ternyata yang membunuh mantan istrinya pada 28 Desember 2018.
Kasus ini baru berhasil dibongkar polisi pada 16 Oktober 2020.
Korban Sawari binti Riduan (18) dibunuh secara sadis lalu darahnya diminum.
Orangtua korban, Ridwan melaporkan kasus kehilangan anaknya pada 2 Juli 2020, ternyata menguak fakta cukup mengejutkan.
Baca juga: Isi Chat Teddy & Putri Delina Bahas Harta Gono Gini Lina: Teteh Ambil Putusan Tanpa Musyawarah Dulu

Pasalnya, tersangka pembunuhan yakni Ariska alias Gok sempat meminum darah segar dari tubuh korban setelah dibacoknya beberapa kali di kawasan Ise-ise, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues,
sebelum kemudian tersangka membuang mayat mantan istrinya tersebut yang ditutupi dengan daun pepohonan.
Hal itu terungkap setelah polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Ariska kepada mantan istrinya di halaman Mapolres Gayo Lues (Galus) di Blangsere, Rabu (4/11/2020).
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah, kepada Serambinews.com, mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka terhadap mantan istrinya itu berjalan lancar dengan turut menghadirkan JPU dari Kejaksaan.
Baca juga: Tinggalkan 6 Kebiasaan Buruk Pagi Hari, Termasuk Sikat Gigi Setelah Bangun Tidur
Dijelaskan Kapolres, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut tersangka memperagakan 27 adegan dan peran korban Sawari digantikan oleh Ali, seorang petugas cleaning service di Polres Gayo Lues.
"Dalam adegan ke-15, setelah tersangka membacok tubuh korban mantan istrinya itu beberapa kali hingga tidak berdaya, lalu tersangka Gok meminum darah korban yang keluar seperti air mancur dari kaki karena dibacok, sebelum korban ditinggalkan di semak-semak itu," sebut AKBP Carlie.
Tidak sampai di situ, dalam reka ulang itu juga terungkap bahwa setelah korban tak berdaya, lalu tersangka pergi mengunakan sepeda motor korban jenis Supra X 125 yang dibawa dari Blangkejeren tujuan Takengon, Aceh Tengah.
Namun di tengah perjalanan, tersangka sempat bertemu dengan kawannya Junaidi, warga Takengon.
Lalu keduanya melanjutkan perjalanan ke Takengon, kemudian tersangka menjual sepeda motor korban seharga Rp 7 juta kepada orang lain.
Tersangka mengaku, uang dari hasil penjualan sepmor korban, sebagian uang itu digunakan untuk menyewa mobil jenis Suzuki APV di Takengon.
Kemudian tersangka mengemudikan sendiri mobil rental itu dengan mengajak temannya Junaidi ke arah Ise-ise, tempat lokasi pembunuhan yang dilakukan Gok terhadap mantan istrinya tersebut.