Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ILC TV One

Di ILC, Prof. Andi Hamzah Sorot Kasus Pencurian Bebek yang Dijatuhi Hukum Pidana: Hal Sepeleh

Prof Andi Hamzah juga menyoroti sejumlah undang-undang baik menyangkut sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Editor: Rhendi Umar
twitter
Di ILC, Prof. Andi Hamzah Sorot Kasus Pencurian Bebek yang Dijatuhi Hukum Pidana: Hal Sepeleh 

Ia menjalaninya sebagai sekertaris BUMN dari tahun 2005-2010.

Di tengah kesibukannya sebagai orang nomor dua di Kementerian BUMN itu, Said Didu juga dipercaya dengan beberapa jabatan penting.

Di antaranya, sebagai Komisaris Independen PTPN IV periode 2006-2008, Komisaris Utama PTPN IV pada 2008, dan Komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA) 2015.

Selain itu, di masa kabinet Kerja Jokowi, Said Didu menjadi Staf Khusus Menteri ESDM Sudirman Said pada 2014. Setelah Sudirman Said dicopot pada 2016, Said Didu pun mundur dan mulai terlihat kritis terhadap kebijakan penguasa.

Lewat akun media sosialnya, Said Didu yang pakar dalam bidang energi ini makin tersohor sebagai pengritik pemerintah.

Kritikannya tak hanya soal kebijakan pemerintah soal energi seperti Freeport, tapi juga terhadap kebijakan politik lainnya. Akibatnya, Said Didu diberhentikan dari Komisaris PT Bukit Asam Tbk pada 2018.

Bahkan untuk leluasa mengkritik pemerintah, Said Didu yang sudah mengabdi 32 tahun 11 bulan 24 hari ini mengajukan pengunduruan diri sebagai pegawai negeri per 13 Mei 2019. 

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Hasil Lobi Prabowo, Jepang Siap Bantu Indonesia Lawan China di Laut China Selatan

Baca juga: Tiga hari Berturut-turut Kasus Corona di Indonesia di angka 2.000, Ini Kata Jubir Satgas

Baca juga: Pria dan Wanita Berseragam Pegawai Sedang Asyik di Mobil, Terlihat saat Menaikkan Celana

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Serunya ILC TV One Tadi Malam: Prof. Andi Hamzah Ungkap Hal Kontra Sanksi Sosial Vs Sanksi Pidana

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved