ILC TV One
Di ILC, Prof. Andi Hamzah Sorot Kasus Pencurian Bebek yang Dijatuhi Hukum Pidana: Hal Sepeleh
Prof Andi Hamzah juga menyoroti sejumlah undang-undang baik menyangkut sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Sedangkan perihal penghinaan telah diatur dalam KUHP.
Ketika ditanya apakah dirinya juga turut membahas UU ITE yang telah disahkan, Prof. Andi Hamzah mengungkapkan bahwa jika dirinya ikut, maka ada banyak hal yang pasti diprotesnya.
"Waktu itu saya tidak ikut. Kalau saya ikut, pasti ada banyak hal yang saya protes," kata Prof. Andi Hamzah menjawab pertanyaan Karni Ilyas, apakah dirinya ikut dalam pembuatan atau pembahasan UU ITE tersebut.
Ia langsung mengklarifikasi bahwa hanya menghadiri sejumlah pembahasan undang-undang, yakni UU Pencucian Uang, UU Korupsi dan UU Terorisme.
Seusai mengungkapkan itu dan sesaat sebelum rehat, Karni Ilyas pun melontarkan pernyataan, bahwa kontra itu tak seharusnya berarti melawan pemerintah.
Kontra yang dimaksud Karni Ilyas, adalah realitas kritikan sosial termasuk dalam pelbagai aksi unjuk rasa yang menolak keputusan pemerintah, masuk dalam UU ITE yang berarti mengancam kebebasan berpendapat.
Sementara Said Didu menyoroti sejumlah item pembangunan di Indonesia yang disebutnya sebagai mangkrak.
Proyek pembangunan itu mangkrak karena beberapa sebab, diantaranya, pelaksanaan dan pengawasannya tak dilakukan secara baik.
Said Didu merupakan mantan pegawai negeri sipil yang terpaksa mengundurkan diri karena terlalu vokal mengkritisi atasan, mengungkapkan kebobrokan yang terjadi dalam tubuh birokrasi.
Profil Said Didu
Pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, 2 Mei 1962 ini bernama Muhammad Said Didu. Lulus SMA, ia kuliah di Jurusan Teknik Industri di Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia menggondol gelar insinyur pada tahun 1985.
Terkait pendidikannya ini, Said Didu menuntaskannya hingga meraih gelar doktor di kampus yang sama dengan predikat Summa Cum Laude.
Namun, untuk kariernya, ia memulai sebagai birokrat di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada tahun 1987.
Di BPPT, jabatannya pun merangkak naik. Dari staf, peneliti, pimpinan proyek, Direktur Teknologi Agroindustri hingga menjadi Tim Ahli Tim Ahli Menristek/Kepala BPPT pada 2004.
Karier birokratnya makin moncer saat Said Didu diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).