DPRD Bitung
Anggota DPRD Bitung 'Pasrah' Perpres Pangkas Biaya Perjalanan Dinas
Pimpinan dan anggota DPRD Bitung ramai-ramai angkat bicara terkait terbitnya Peraturan Prsiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pimpinan dan anggota DPRD Bitung ramai-ramai angkat bicara terkait terbitnya Peraturan Prsiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, tentang standard harga satuan regional.
Satu di antaranya mengatur tentang biaya perjalanan dinas wakil rakyat dan para pejabat aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan Perpres itu biaya perjalanan Dinas yang semula Rp 3 juta kini hanya Rp 300 ribu.
Menurut Keegen Kojoh Wakil Ketua DPRD Bitung dari Fraksi Nasdem, kalau itu sudah menjadi aturan harus dilaksanakan oleh 30 wakil rakyat yang duduk di DPRD Bitung.
Baca juga: Hari Ini Olly-Steven Gelar Kampanye Terbatas di Perbatasan Bolsel
Baca juga: Lantik Pengurus DPC, Depri Pontoh Ajak Semua Kader PPP Menangkan ODSK di Pilgub Sulut
Baca juga: MOR : Seluruh Kader Partai Demokrat se-Sulut Sangat Siap dan Solid Menghadapi Pilkada
Untuk besarannya, Egen sapaannya belum begitu hafal. Karena sepengetahuannya untuk biaya perjalanan dinas tergantung lokasi atau daerah tujuan.
"Mengenai apalah biaya perjalanan dinas ini menjadi uang sampingan DPRD, kami pikir keliru tidak seperti itu," kata Egen singkat.
Menurut Erwin Wurangian Ketua Komisi II terkait dengan Perpres tersebut, pada intinya semua aturan dan kebijakan dari pusat untuk daerah ada baiknya apalagi untuk daerah.
Baca juga: Peredaran Narkoba Sudah Masuk hingga ke Desa-desa
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bitung menampik kalau gaji yang diterima sebagai wakil rakyat habis untuk membayar anggsuran, kepotong biaya partai dan lainnya. "Namanya gaji, kalau habis bukan gaji namanya," kata Erwin.
Lanjutnya, terkait pendangan yang menyebut bahwa dana perjalanan dinas adalah sumber keuangan sampingan untuk anggota DPRD tidak benar.
Sosok yang dikenal kritis terhadap kebijakan eksekutif dalam hal ini pemerintah kota Bitung, secara pribadi tidak terlalu memikirkan perjalanan dinas.
Alasan lainnya, menurut Erwin setiap perjalanan dinas DPRD urgensinya apa yang akan di konsultasikan di pusat dan kunjungan kerja ke daerah lain.
Baca juga: Pegadaian Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online, Adukan Ratusan Akun IG
"Nah dalam perjalanan dinas hal positif apa yang kita ambil untuk bisa diterapkan untuk kemajuan daerah kita dan yakin 100 persen, teman-teman sejawat juga punya pemikiran yang sama," kata dia.
Sementara itu Geraldi Mantiri ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bitung, punya pemikran serupa dengan dua rekan sejawatnya ini.
Intinya dia bilang, ketika aturan yang sudah ditetapkan dan di keluarkan wajib hukumnya untuk di laksanakan oleh para anggota DPRD dimanapun berada. "Untuk besaran biaya perjalanan dinas dan berapa banyak, kami tidak begitu hafal detail karena yang mengurusnya adalah bagian Keuangan sekretariat DPRD Bitung," kata Geraldi.
Baca juga: Ekspresi Datar Rafathar saat Bertemu Penjual Bakso Mirip Raffi Ahmad Jadi Sorotan
Di tempat terpisah Hasan Suga ketua fraksi Air (gabungan partai PAN dan Gerindra) bilang, ketika perpres itu sudah terbit, mau tidak mau, suka tidak suka harus diikuti karena itu sudah keputusan.