Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Bitung

Anggota DPRD Bitung 'Pasrah' Perpres Pangkas Biaya Perjalanan Dinas

Pimpinan dan anggota DPRD Bitung ramai-ramai angkat bicara terkait terbitnya Peraturan Prsiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Kolase / Tribun manado / Christian Wayongkere / Istimewa
Kegeen Kojoh Wakil Ketua DPRD BItung, Erwin Wurangian Ketua Komisi II, Geraldi Mantiri Ketua Fraksi PDIP dan Hasan Suga ketua Fraksi Air 

Dia memberi contoh waktu lalu, dalam sekali melakukan perjalanan Dinas mendapat Rp 2 juta, dan saat ini turun menjadi Rp 530 ribu per hari bukan Rp 300 ribu.

"Ini harus kami terima. Karena ini merupakan konstitusi paling teringgi di atas segala-galanya yaitu Keputusan Presiden," jelas Aba Hasan sapaannya.

Terkait langkah yang akan dia ambil dengan terbitnya Perpres ini Hasan bilang, pihaknya belum membuka lebih jauh regulasinya seperti apa.

Pada prinsipnya, setiap aturan yang dibuat ada celahnya, kita tidak boleh munafik kalau perjalanan dinas saat ini berkurang pasti ada kekecewaan.(crz)

Baca juga: VIRAL Maskawin Pernikahan Ayam Panggang, Pengantin Wanita Tak Mau Emas & Uang, Kepala Desa Kaget

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved