DPRD Bitung
Anggota DPRD Bitung 'Pasrah' Perpres Pangkas Biaya Perjalanan Dinas
Pimpinan dan anggota DPRD Bitung ramai-ramai angkat bicara terkait terbitnya Peraturan Prsiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Kolase / Tribun manado / Christian Wayongkere / Istimewa
Kegeen Kojoh Wakil Ketua DPRD BItung, Erwin Wurangian Ketua Komisi II, Geraldi Mantiri Ketua Fraksi PDIP dan Hasan Suga ketua Fraksi Air
Dia memberi contoh waktu lalu, dalam sekali melakukan perjalanan Dinas mendapat Rp 2 juta, dan saat ini turun menjadi Rp 530 ribu per hari bukan Rp 300 ribu.
"Ini harus kami terima. Karena ini merupakan konstitusi paling teringgi di atas segala-galanya yaitu Keputusan Presiden," jelas Aba Hasan sapaannya.
Terkait langkah yang akan dia ambil dengan terbitnya Perpres ini Hasan bilang, pihaknya belum membuka lebih jauh regulasinya seperti apa.
Pada prinsipnya, setiap aturan yang dibuat ada celahnya, kita tidak boleh munafik kalau perjalanan dinas saat ini berkurang pasti ada kekecewaan.(crz)
Baca juga: VIRAL Maskawin Pernikahan Ayam Panggang, Pengantin Wanita Tak Mau Emas & Uang, Kepala Desa Kaget
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Berita Terkait