Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pegadaian

Pegadaian Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online, Adukan Ratusan Akun IG

PT Pegadaian melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Sekretaris Perusahaan Pegadaian, Amoeng Widodo dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Sarjono Turin memaparkan perkembangan proses hukum penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PT Pegadaian melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), Amoeng Widodo menyatakan bahwa awalnya perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan.

“Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero)," kata Amoeng, Selasa (03/11/2020).

Lanjut dia, untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card).

Baca juga: MOR : Seluruh Kader Partai Demokrat se-Sulut Sangat Siap dan Solid Menghadapi Pilkada

Baca juga: Wanita Cantik dari Tondano Ini Ingin Sosok Pemimpin yang Mempunyai Tiga Hal

Baca juga: Prediksi Analis: Imbas Ketatnya Pilpres AS, Nilai Tukar Rupiah Terkoreksi Melemah

"Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian," ujar Amoeng.

Selanjutnya mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar.

Selain itu juga barang berharga lain seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.

Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan.

Baca juga: Survei Indonesian Observer, Olly-Steven Menang Telak di Kota Manado, Ini Hasilnya

Bahkan setelah transferan diterima pelaku, selanjutnya ia menutup akun media sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta,  Sarjono Turin mengatakan bahwa saat ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia memastikan, berkas perkara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

"Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu,” kata Sarjono.

Baca juga: Tak Rela Joe Biden Melenggang ke White House, Trump Terus Mengajar, Unggul Popular Votes

Selanjutnya Sarjono Turin meminta kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah.

Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera melakukan cek dan  ricek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media sosial resmi perusahaan.

Sedangkan bagi mereka yang telah telanjur mentransfer uang ke pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang.

Baca juga: Gaya Melania Trump Gunakan Hak Pilih Pilpres AS, Tak Pakai Masker, Harga Outfit Capai Ratusan Juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved