Berita Bolsel
Tersangka Korupsi Dandes Ilohelumua Kabur Dari Panggilan Cabjari Dumoga
Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga (Cabjari), kesulitan memanggil tersangka Korupsi Dana Desa tahun 2018, berinisial AM.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga (Cabjari), kesulitan memanggil tersangka Korupsi Dana Desa tahun 2018, berinisial AM.
Pasalnya Cabjari Dumoga sudah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan.
Namun panggilan tersebut seakan tidak dihiraukan.
Kacabjari Dumoga Evans Sinulingga ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (3/11/2020) mengatakan jika jaksa kesulitan mengirimkan surat panggilan dikarekan tersangka tidak berada di rumahnya.
"Oleh krn itu jaksa meminta bantuan kepala desa setempat untuk meneruskan surat panggilan tersangka kepada yang bersangkutan," ujarnya.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam Pukul 21.40, Seorang Pria Tewas, Main HP saat Bawa Motor hingga Menabrak
Baca juga: Terbaring Sakit Kanker Otak, Wanita Ini Hanya Bisa Lihat Anak Gadisnya Dibunuh Secara Brutal
Baca juga: Karena Naksir Istri Anaknya, Sang Ayah Tega Menghabisi Nyawa Putranya Sendiri dengan Sadis
TONTON JUGA :
Ia menambahkan jika tersangka AM terlibat dalam dugaan kasus mark up pengadaan mesin alat pertanian dan mesin perikanan di Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2018 senilai Rp 500 juta.
Dugaan mark up diketahui dari Laporan Hasil Audit Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN).
"Akibatnya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 322 juta," beber Evans.
Evans juga menegaskan jika AM sama sekali tak memberikan alasan mangkir dari panggilan tersebut.
"Kami sangat kesulitan menghubungi tersangka," tegasnya.
Dirinya membeberkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum selama penyidikan oleh penyidik pidana khusus Cabjari Dumoga.
Jika AM telah memenuhi syarat untuk ditetapkan kembali sebagai tersangka.
AM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Evans mengimbau agar tersangka kooperatif terhadap pemanggilan tersebut.
"Untuk itu kami mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik Cabjari Dumoga serta memberikan keterangan secara benar," kata dia.
Menurutnya, jika kali ini tersangka mangkir lagi dari panggilan tanpa disertai alasan yang dibenarkan hukum.
Penyidik bisa melakukan upaya paksa.
"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP. Maka kami bisa melakukan upaya-upaya paksa," tandasnya. (Nie)