Peran UN Women dalam Mengatasi Diskriminasi Perempuan di India
Dalam era globalisasi lebih mengedepankan prinsip kesetaraan gender antara hak laki-laki dan perempuan.
Oleh:
Yosua Cahya Prasetya
Mahasiswa Hubungan Internasional, UKI Jakarta
Seperti yang kita ketahui India merupakan negara dengan penduduk terbanyak kedua di dunia dibawah Tiongkok. Selain itu India juga muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di dunia dan memegang peran nya yang cukup berpengaruh di wilayah Asia Selatan. Pertumbuhan ekonominya dikatakan bertumbuh dengan cepat mengingat India juga berupaya mensejahterahkan rakyatnya yang dikatakan padat. Akan tetapi dibalik itu semua India masih lemah dalam hal isu HAM di negaranya sendiri, India menjadi negara yang memiliki catatan kurang baik terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap anak-anak dan perempuan, hal itu dikarenakan tingginya tingkat diskriminasi dan kesenjangan hak wanita di India berawal dari tradisi dan budaya di India, norma patriarki telah menandai perempuan sebagai inferior dari laki-laki dalam sistem sosial masyarakat mereka. Seorang anak perempuan dianggap sebagai beban dan bahkan seringkali tidak diizinkan untuk melihat terang dunia. Sulit membayangkan keadaan abad ke-21 ini ketika perempuan terbukti menjadi pemimpin yang kuat di segala bidang. Dari gulat hingga bisnis, dunia telah direvolusi oleh para pemimpin wanita luar biasa di bidang yang hingga saat ini sepenuhnya didominasi oleh pria.
Namun terlepas dari kemajuan tersebut, bahkan hingga saat ini, anak perempuan masih didiskriminasi di sebagian besar rumah tangga India. Kelahiran seorang bayi laki-laki dirayakan dengan kemegahan dan semangat yang besar, tetapi sebaliknya dengan seorang anak perempuan diterima dengan rasa cemas. Praktik pembunuhan janin perempuan melalui aborsi selektif seks terus dilakukan meskipun ada Prenatal Diagnostic Technique Act of 1994. Di India rasio jenis kelamin anak paling rendah yang pernah ada dengan hanya 914 perempuan untuk setiap 1000 laki-laki (CRY, 2020).
Dalam diskriminasi HAM perempuan di India (terkhusus anak-anak perempuan) kasus yang nyata dalam kebudayaan di India adalah pernikahan dini terutama yang dialami perempuan dibawah umur. Jika dilihat dari adat dan budaya tradisional India, pernikahan anak di India dilandasi sejumlah motivasi diantaranya; pernikahan anak dipercaya mampu mempromosikan kasta dalam kehidupan sehari-hari apabila kedua pasangan menikah dengan kasta yang berbeda, tentu dapat membantu garis keturunannya dalam hal hubungan ekonomi, politik dan sosial diantara keluarga mereka (Basham, 2001). Pernikahan anak sudah menjadi tradisi dan telah disalahgunakan oleh sebagian besar penduduk di India karena tidak jarang dijadikan pekerja anak maupun lebih parahnya diperdagangkan. Dengan cara hal seperti itu mereka percaya bahwa hal itu sebagai cara untuk memastikan kesucian dan keperawanan pengantin perempuan, sehingga para orang tua menikahkan anak perempuannya untuk menjaga kehormatannya (UNICEF, 2011). Pendidikan yang rendah juga menjadi faktor mengapa hal itu sudah biasa terjadi.
Melihat hal itu peran PBB melalui UN Women melakukan pencegahan yaitu dengan konvensi internasional yang dikenal dengan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang bertujuan untuk mengurangi tingkat kekerasan yang sering mendiskriminasikan perempuan dan untuk menerima prinsip persamaa hak antara laki-laki dan perempuan di segala bidang (UN Women, 2014). Kemudian India sendiri sudah meratifikasi konvensi internasional CEDAW itu pada 9 juli 1993 (UNTC, 2019). Meskipun pada kenyataannya India menempati urutan pertama sebagai negara yang paling berbahaya bagi perempuan karena praktik kebudayaannya (Reuters, 2018). Praktik kebudayaan yang menjadi ancaman hak perempuan di India adalah praktik Dowry (mahar), Dowry dianggap sebagai hak bagi pengantin laki-laki akan menikah dengan pengantin perempuan dan jika mahar tersebut tidak terpenuhi maka pihak pengantin laki-laki melakukan kekerasan yang berujung pada kematian, dan hal itu di cegah dengan konvensi CEDAW ini.
Akan tetapi pada kenyataannya CEDAW ini mengalami keambiguaitasan yang mana penerapannya bisa dibilang tidak berhasil karena hal itu India terpaksa untuk tidak patuh pada konvensi CEDAW tersebut dan karena faktor yang berpengaruh selain dari keambiguitasan, yaitu kapabilitas prinsip-prinsi yang ada tidak maksimal dalam mengatasi permasalah kekerasan perempuan dalam masyarakat India, oleh karena itu CEDAW tidak menetapkan apa yang diperbolehkan dan dilarang bagi negara peserta hingga mendorong negara peserta untuk menginterpretasikan CEDAW melalui pandangan para negara pesertanya sendiri.
Organisasi Internasional merupakan salah satu aktor penting dalam hubungan internasional, baik melalui NGOs atau IGOs, karena organisasi internasional adalah sebuah organisasi yang terstruktur serta berdasarkan perjanjian yang disepakati dengann para anggotanya (Archer, 1983). Tentu kebutuhan saat ini adalah untuk mengubah pola pikir masyarakat dan menghancurkan prasangka buruk yang merusak masa depan anak perempuan baik hak hingga kehidupannya. Sudah saatnya setiap anak diperlakukan sama dan diberi setiap kesempatan yang dibutuhkan untuk tumbuh secara maksimal, karena saat ini masih ada praktek-praktek pelanggaran hak perempuan masih terjadi yang dikarenakan tradisi dan budaya masyarakat India yang sudah berakar sejak lama dan masih berlangsung sampai sekarang walaupun CEDAW dirasa kurang maksimal akan tetapi hal itu sudah tergambarkan bagaimana PBB ikut andil dalam mengurangi kekerasan hak wanita di India.
Referensi
Archer, Clive. “International Organizations”. London, 1983.
Basham, A. L. “The Wonder That Was India: A Survey of the History and Culture of the Indian Sub-Continent before the coming of the Muslims”. Macmillan Publishers. 3rd Edition, New Dehli, 2001.
HAQ: Centre for Child Rights, “Child Marriage in India: Achievements, Gaps and Chalengges”. New Dehli, India. Hal 10-14
Nurhayati Inayatul Maula “Peran UNITED NATIONS CHILDREN’s FUND (UNICEF) Dalam Menangani Kasus Pernikahan Anak di India Periode Tahun 2010-2012”. UIN Jakarta 2014. Hal 26-27.
“Gender Inequality”, https://www.cry.org/issues-views/gender-inequality. Diakses pada 30 Oktober 2020.
UN Committee on the Elimination of Discrimination against Women, 1992. CEDAW General Recommendation No.19: Violance afaint women. https://www.refworld.org/docid/52d920c54.html Diakses 1 Oktober 2020.
UNCT India, 2017. JOINT SUBMISSION OF INDIA UN COUNTRY TEAM (UNCT) FOR THE UNIVERSAL PERIODIC REVIEW OF INDIA, 3RD CYCLE, Bangkok: United Nations Human Rights Council.
Reuters, 2018. The World's Most Dangerous Countries for Women. https://poll2018.trust.org/.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/perempuan-india.jpg)