Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Buka Kamar Dapati Wanita Gunakan Daster di Kost Pria, Sarjana Muda Ini Diusir Kapolsek Bangsalsari

Sarjana muda ini harus diusir pemilik kost, karena melanggar aturan. Lelaki yang bekerja menjadi pegawai swasta ini harus keluar dari kost.

Editor:
iStock
Ilustrasi wanita 

"Sejumlah orang yang terjaring razia kami bawa ke kantor Satpol PP Kota Blitar untuk mendapat pembinaan," ujarnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli mengatakan sejumlah orang yang terjaring razia tempat kos dilakukan pembinaan.

Selain itu, Satpol PP juga meminta sejumlah orang yang terjaring razia tempat kos untuk menandatangani surat pernyataan.

Baca juga: Jerit Suami dari Sumur Tengah Sawah Bikin Kaget, Istri Ikut Nyebur Lalu Tewas Berpelukan

"Mereka kami suruh menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Razia tempat kos ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban di Kota Blitar. Sesuai Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) menyebutkan usaha tempat kos harus memiliki izin.

Selain itu, dalam Perda itu juga mengatur bangunan gedung atau rumah tidak boleh digunakan sebagai tempat asusila.

"Razia tempat kos ini rutin kami laksanakan. Apalagi, saat ini menjelang Pilkada, kami ingin memastikan wilayah Kota Blitar aman dan tertib. Razia ini sekaligus sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Masukkan Cewek Muda, Warga Gerebek Rumah Kos Cowok Milik Kapolsek, Ada Wanita Berdaster: Disidang

 Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com 

Editor: Jaisy Rahman Tohir

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved