Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Buka Kamar Dapati Wanita Gunakan Daster di Kost Pria, Sarjana Muda Ini Diusir Kapolsek Bangsalsari

Sarjana muda ini harus diusir pemilik kost, karena melanggar aturan. Lelaki yang bekerja menjadi pegawai swasta ini harus keluar dari kost.

Editor:
iStock
Ilustrasi wanita 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sarjana muda ini harus diusir pemilik kost, karena melanggar aturan.

Lelaki yang bekerja menjadi pegawai swasta ini harus keluar, karena didapati membawa wanita di dalam kamar.

Warga sekitar indekos di bilangan Jalan Jawa IV-C, kawasan Kampus Tegal Boto, Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuat warga sekitar gerah.

Pasalnya, warga melihat salah satu penghuni indekos khusus pria itu memasukkan seorang wanita.

Warga setempat kompak hendak memergoki si penghuni indekos.

ilustrasi wanita
ilustrasi wanita (Internet)

Setelah pintu dibuka, benar saja, seorang wanita hanya menggunakan daster didapati dalam kamar khusus laki-laki itu.

Dugaannya terbukti, kemarahan warga semakin naik ke ubun-ubun.

Penggerebekan itu terjadi pada Minggu (1/11/2020).

Warga sekitar pun geger. Dugaan terjadinya tindakan asusila sudah terbayang di benak warga.

Keramaian itupun sampai kepada si empunya indekos.

Indekos Milik Kapolsek

Bukan orang sembarangan, pemilik indekos itu merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris.

Balok tiga mentereng di pundaknya, si pemilik adalah Kapolsek Bangsalsari, AKP I Putu Adi Kusuma.

Saat dikonfirmasi, Adi Kusuma tidak mengelak.

Ilustrasi Wanita Yang Malu
Ilustrasi Wanita Yang Malu (kumparan)

Ia memahami psikologi warga sekitar yang resah atas perbuatan penghuni indekosnya.

Adi Kusuma mengaku turun langsung menyidang laki-laki penghuni indekos sewaannya.

"Tadi malam sudah kami sidangkan. Saya, bersama RT dan RW setempat," ujar Adi Kusuma, Selasa (3/11/2020).

Dua laki-laki penghuni yang diketahui merupakan sarjana muda

Sarjana Muda

Adi menjelaskan, penghuni indekos miliknya yang dipergoki warga itu merupakan pekerja swasta.

Mereka sarjana muda yang baru meniti karir.

Namun peraturan tetaplah peraturan.

Sebagai penegak hukum, Adi Kusuma tegas menerapkan peraturan yang dibuat di indekosnya.

"Itu rumah kos cowok, dan sudah ada peringatan. Karena ada yang melanggar, ya kami mendukung langkah warga," tegasnya.

Situasi saat petugas Satpol PP Jember
Situasi saat petugas Satpol PP Jember (KOMPAS.com/istimewa)

Kena Batunya saat Berduaan di Kamar Kos

Sebelumnya, di wilayah Jawa Timur lainnya, Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri mengamankan 3 pasangan bukan suami istri yang berduaan di kamar kos Diadem yang ada di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Ke tiga pasangan tersebut masing-masing, DBS (19) warga Desa Gayam bersama dengan SDL (19) warga Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Kemudian FR (34) warga Desa Bolodewo Wonorejo, Kecamatan Wates bersama dengan ARA (33) warga Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Serta PPB (25) warga Pare dengan PSG (22) warga Desa Babadan Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas dari ketiga pasangan yang diamankan ada pasangan selingkuh dan pasangan pacaran.

"Setelah didata dan mendapatkan pembinaan, ketiga pasangan bukan suami istri yang diamankan dari kamar kos diserahkan ke pihak keluarganya masing-masing," jelasnya.

Dijelaskan Nur Khamid, keberadaan ketiga pasangan bukan suami istri ini diketahui dari pengaduan masyarakat yang resah karena tempat kos telah disalahgunakan untuk berbuat asusila.

"Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait rumah kos yang diindikasikan ada tindak asusila," ungkapnya.

Sementara terkait dengan pemeriksaan perizinan kamar kos belum diketahui karena pemiliknya tidak berada di lokasi.

Nur Khamid juga mengungkapkan, rumah kos Diadem sudah sering melakukan pelanggaran dan sering digunakan untuk tindak asusila.

"Sesuai standar operasional prosedur (SOP) sanksi bagi tempat kos yang disalahgunakan dilakukan tindakan bertahap. Sanksi terakhir bisa disegel," tandasnya.

1 Cewek dan 4 Cowok di Satu Kamar

Sementara dari Kota Blitar sebelumnya dilaporkan, petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim, dan Satpol PP berhasil menjaring sebanyak 28 orang dalam razia tempat kos yang digelar Sabtu (17/10/2020) malam.

Dari 28 orang yang terjaring razia tempat kos, sebanyak 22 orang merupakan pasangan bukan suami istri.

Razia tempat kos dimulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Petugas gabungan mendatangi delapan tempat kos di wilayah Kecamatan Sananwetan. Petugas memeriksa penghuni di sejumlah tempat kos.

"Total, kami mengamankan 28 orang, di antaranya ada 11 pasang (22 orang) bukan suami istri dan lainnya tidak bawa identitas," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota, Iptu Punjung Setiyo.

Dikatakannya, petugas gabungan juga mendapati satu cewek dan empat cowok berada dalam satu kamar kos.

Baca juga: Dibanderol Rp 700 Ribuan, Ini Spesifikasi Yahoo Mobile ZTE Blade A3Y

Saat ditanya petugas, mereka mengaku hanya sedang nongkrong.

Petugas kemudian mengamankan satu cewek dan empat cowok dalam satu kamar kos untuk mendapat pembinaan.

"Sejumlah orang yang terjaring razia kami bawa ke kantor Satpol PP Kota Blitar untuk mendapat pembinaan," ujarnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli mengatakan sejumlah orang yang terjaring razia tempat kos dilakukan pembinaan.

Selain itu, Satpol PP juga meminta sejumlah orang yang terjaring razia tempat kos untuk menandatangani surat pernyataan.

Baca juga: Jerit Suami dari Sumur Tengah Sawah Bikin Kaget, Istri Ikut Nyebur Lalu Tewas Berpelukan

"Mereka kami suruh menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Razia tempat kos ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban di Kota Blitar. Sesuai Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) menyebutkan usaha tempat kos harus memiliki izin.

Selain itu, dalam Perda itu juga mengatur bangunan gedung atau rumah tidak boleh digunakan sebagai tempat asusila.

"Razia tempat kos ini rutin kami laksanakan. Apalagi, saat ini menjelang Pilkada, kami ingin memastikan wilayah Kota Blitar aman dan tertib. Razia ini sekaligus sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Masukkan Cewek Muda, Warga Gerebek Rumah Kos Cowok Milik Kapolsek, Ada Wanita Berdaster: Disidang

 Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com 

Editor: Jaisy Rahman Tohir

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved