Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Bawaslu Sosialisasikan Tugas Sentra Gakkumdu, Tak Semua Dugaan Pelanggaran Bisa Ditindaklanjuti

Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) mengadakan sosialisasi Tugas Sentra Gakkumdu

Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Isvara Savitri
Sosialisasi Tugas Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 di Warkop Kemang, Selasa (3/11/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) mengadakan sosialisasi Tugas Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020, Selasa (3/11/2020).

Dalam acara yang digelar di Warung Kopi Kemang ini hadir dua pembicara dari anggota Sentra Gakkumdu, yakni Iptu Adolf Wangka dari unsur Polda Sulut serta Akbar dari unsur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Adolf menerangkan bahwa tidak semua dugaan tindakan bisa diproses lebih lanjut.

"Contohnya seperti politik uang, ketika membuktikan harus tampak jelas bahwa paslon memberikan barang atau uang dan harus ada saksi yang menyaksikan," jelas Adolf.

Baca juga: Oktober 2020, Manado Inflasi 0,10 Persen karena Lemon Ikan

Baca juga: BREAKING NEWS: Elektabilitas AA-RS 38,5 Persen, Paling Tinggi di antara Paslon Pilkada Manado

Baca juga: Gudang Padi di Langowan Habis Terbakar, Pemilik Alami Kerugian Rp 600 Juta

Adolf menambahkan bahwa banyak dugaan kasus yang ketika ditindaklanjuti tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga tidak bisa dilanjutkan penyelidikannya.

"Jika suatu tindakan dilakukan karena lalai, hal tersebut tidak bisa dipidana," tambah Adolf.

Meski begitu, pihak Sentra Gakkumdu tetap harus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengapa tindakan paslon yang dianggap melanggar tidak bisa dipidanakan.

Contoh tindakan lain yang tidak bisa dipidanakan adalah ketika paslon memberikan uang atau barang ke masyarakat namun tidak memasukkan unsur pengaruh di dalamnya.

Baca juga: Dinas PUPR Bolmut Gelontorkan Rp 20,84 Miliar untuk Proyek Fisik

Baca juga: Lakukan Aksi Kemanusiaan, Relawan BaRed Berbagi Kasih Dengan Pasien dan Tenaga Medis

"Misalnya ketika paslon memberikan materi namun tidak mempengaruhi masyarakat untuk memilih dirinya. Jadi pilihan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat," ujar Adolf.

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan saat ini memang mulai nampak banyak dinamika dan informasi yang tersebar di media sosial, namun tak semua dilaporkan ke Bawaslu Sulut.

"Jika mau menindak maka kami harus melihat apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur penindakan dan apakah cukup alat buktinya," kata Herwyn.

Dengan adanya sosialisasi ini Herwyn berharap masyarakat teredukasi tentang hak dan kewajiban Sentra Gakkumdu supaya nantinya masyarakat memahami bahwa Sentra Gakkumdu melakukan proses terhadap tindak pidana pemilihan.(*)

Baca juga: Edison Humiang Bekali Peserta Pelatihan dengan Materi Ini

Baca juga: Kabar Gembira! Ini Jadwal Pencairan BLT Gaji Karyawan Gelombang 2

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved