Pilkada 2020
KPU Boltim Telah Menerima LPSDK dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim.
Adapun paslon yang telah menyampaikan hasil penerimaan LPSDK di antaranya,
1. Paslon bupati Amalia Landjar dan wakil bupati Uyun Kunaefi Pangalima sebesar Rp Rp 20.000.000 dengan rincian bentuk dana kampanye berupa uang penerimaan sumbangan dari pasangan calon.
2. Paslon bupati Sam Sachrul Mamonto dan Wakil Bupati Oskar Manoppo sebesar Rp 58.864.000 dengan rincian bentuk dana kampanye berupa barang penerimaan sumbangan dari pihak lain perseorangan.
Baca juga: Politik Uang Bisakah Kalahkan Olly-Steven? Ini Analisa KCI-LSI Network
Baca juga: Meskipun Persaingan Pilkada Ketat, HJP Tetap Ajak Pendukungnya Raih Kemenangan Secara Santun
Baca juga: Kalah di Hasil Survei Indonesian Observer, RoSe Tetap Optimis Bisa Menang di Pilkada Tomohon
3. Paslon bupati Suhendro Boroma dan wakil bupati Rusdi Gumalangit sebesar Rp 12.376.000 dengan rincian bentuk dana kampanye berupa barang penerimaan sumbangan pasangan calon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Abdul Kader Bachmid mengatakan, sebelumnya telah disepakati bersama terkait batasan dana kampanye.
"Dan sesuai kesepakatan, selama kampanye 71 hari sudah buat rencana kegiatan dan nominal, selama 71 hari kurang lebih Rp 12 miliar. Tidak mencapai angka tersebut pum tidak menjadi persoalan, karena angka tersebut adalah angka maksimal," jelasnya.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Bolsel Kembali ke Angka Nol, Kadis Kesehatan Ingatkan Hal Ini
Baca juga: Hasil Survei Unggul Telak, CS-WL Bakal Lebih Gencar Sosialisasikan Program Pro-Rakyat
Ia menjelaskan, terkait dengan dana kampanye ini penting sesuai dengan PKPU 5 dan PKPU 12.
"Di mana pertama kami tetapkan berita acara terkait dengan penerimaan LADK, kemudian kami menerbitkan SK pembatasan terkait dengan batasan kegiatan mereka terkait dengan kampanye," ucapnya.
Lanjutnya, para penyumbang dana kampanye pun harus jelas.
"Harus memiliki NPWP dan tidak sementara memiliki hutang," ucapnya. (ana)
Baca juga: Yasti Soepredjo Siapkan Rencana Sinergitas Pariwisata di Periode Kedua Olly-Steven
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: