Bahar bin Smith
Penyebab Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Istri Pulang Malam Diantar Ojek Online, Kasus 2 Tahun lalu
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Bahar bin Smith kembali menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap driver ojek online.
Habib Bahar disebur marah saat istri pulang malam diantar driver ojek online.
Habib Bahar bin Smith karena dituduh memukul driver onjek online tersebut.
Habib Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.
Diketahui, saat ini Habib Bahar bin Smith masih menjalani hukuman 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur karena kasus penganiayaan pada anak di bawah umur.
Baca juga: Sosok Josep Maria Bartomeu, Presiden Barcelona yang Mundur Gara-gara Lionel Messi Cs
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober.
"Jadi dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam diantar sopir Grab itu. Nah pelampiasannya disikat," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Rabu (28/10/2020).
Saat ini, Habib Bahar bin Smith mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
Bahar sempat bebas lewat program asimilasi.
Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi. Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Putusannya, pencabutan asimilasi Bahar oleh Bapas Bogor tidak sah.
Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Kemarin, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuan Kotta menyebut laporan kasus penganiayaan itu sebenarnya sudah diakhiri dengan kesepakatan damai antara Bahar dan pelapor.
Bahkan, sudah ada pencabutan pelaporan. Namun, polisi berdalih kasus penganiayaan itu bukan delik aduan.
"Ya enggak bisa dong, itu pidana murni. Ketika memang penyidik menemukan dua alat bukti dan sebagainya dan itu merupakan pidana murni, ya tidak masuk dalam kategori restorative justice."