Bahar bin Smith
Penyebab Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Istri Pulang Malam Diantar Ojek Online, Kasus 2 Tahun lalu
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober.
"Ya enggak bisa dong, itu pidana murni. Ketika memang penyidik menemukan dua alat bukti dan sebagainya dan itu merupakan pidana murni, ya tidak masuk dalam kategori restorative justice."
"Jadi penyidik lanjut untuk melanjutkan perkara ini sampai ke tingkat pengadilan. Sekarang saja sudah pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa yang bersangkutan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.
Untuk penyidikan kasus ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur dan Kejari Kota Bogor. Adapun kejadian penganiayaan di Perumahan Bukit Cimanggu Kota Bogor.
Habib Bahar dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 170 KUH Pidana yang mengatur tentang penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama.
"Karena ada pasal penganiayaan bersama-sama, jadi ada pelaku lainnya," ucap Erdi.
Baca juga: Kronologi Dosen Cantik yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Jari Dipotong untuk Buka Smartphone
Surat Pemberitahuan Tersangka Sudah Dikirim
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta berkomentar soal penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penganiayaan, Pasal 170 dan Pasal 351 KUH Pidana, berdasarkan kasus lama, padahal mereka sudah sepakat berdamai dengan pelapor.
"Itu perkara lama, 2018. Kami sudah berdamai dengan pelapor, sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan. Sudah ada kompensasi pengobatan, video korban (pelapor) yang menyatakan damai juga ada. Kronologisnya lupa, kan, sudah lama kejadiannya," ujar Ichwan saat dihubungi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).
Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober.
Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
Bahar sempat bebas lewat program asimilasi.
Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi.
Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Habib Bahar bin Smith
penganiayaan terhadap driver
pelapor Ardiansyah
Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago
Lapas Gunung Sindur
Sosok Fadlun Faisal Balghoits, Istri Bahar bin Smith yang Setia Temani Suaminya yang Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bahar bin Smith dari Kontroversi, hingga Kasus yang Kini Membuatnya Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kasus Denny Siregar Sudah 2 Tahun Dibandingkan Bahar Bin Smith yang Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Ingat Bahar bin Smith, Habib yang Terjerat Kasus Penganiayaan? Kini Ucap Terima Kasih kepada Jaksa |
![]() |
---|
Terungkap di Pengadilan, Tidak Banyak yang Tahu Ternyata Istri Bahar Bin Smith Meninggal Kecelakaan |
![]() |
---|