Info Menarik
Penjelasan Menkeu soal Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Dipengaruhi Daya Beli Masyarakat
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) buruh di 2021.
Hal itu didasari dengan hasil dialog Dewan Pengupahan SE Indonesia pada 15-17 Oktober 2020
di Hotel Harris Kembangan, di mana ada 2 keputusan yakni :
1.Ump /UMK/umsp/umsk penetapannya diserahkan ke masing masing wilayah. Rekomendasi Dewan Pengupahan unsur SP/SB (serikat pekerja atau seriat buruh).
2. Penetapan upah 2021 sama dengan tahun 2020 usulan Apindo/Kadin.
"Ada dua rekomendasi usulan itu. Tiba-tiba ada Surat Edaran yang menyatakan upah tahun 2021
tidak naik," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).
"Atinya menaker hanya mementingkan usulannya Apindo saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan.
Mestinya menaker mengakomodir kepentingan buruh juga.
Eggak boleh sepihak ini namanya tidak adil," sambung dia.
Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 tidak sama sekali tidak diharapkan buruh.
Namun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan adanya kenaikan upah minimum tahun depan,
dengan melihat kondisi di mana masih ada 11 sektor yang masih beroperasi saat Covid-19.
"Saya beri contoh dua saja. Pertama, kesehatan dan makanan. Sektor itu kan tidak terkena dampak.
Harusnya Surat Edaran itu, jangan dong pukul rata pada semua sektor," ungkapnya.
Adapun 11 sektor usaha yang masih bisa beroperasi saat PSBB tersebut adalah :