Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Menarik

Penjelasan Menkeu soal Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Dipengaruhi Daya Beli Masyarakat

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) buruh di 2021.

Editor: Alexander Pattyranie
Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan

Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh di 2021.

Hal itu diungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Ingat Wanita Yang Ditemukan di Penangkaran Buaya? Ini Kabar Terbarunya, Ternyata Korban Pembunuhan

Baca juga: Profil Vieranni, Model Cantik Asal Sulawesi yang Dilamar dengan Mahar Rp1,7 Miliar

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Tewas Mengenaskan Terlindas Truk, Memotong dari Kiri dan Tersenggol

TONTON JUGA :

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan alasannya.

Ia mencatat inflasi di Indonesia rendah dan ini terkait indikator penetapan upah 2021.

"Mengenai upah minimum, dalam hal ini bahwa inflasi kita cukup rendah.

Jadi, memang dalam hal ini dari sisi inflasi yang biasanya mengurangi daya beli masyarakat itu

memang dalam situasi yang rendah," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (27/10/2020).

Menurut Sri Mulyani, rendahnya inflasi memang harus tetap menjadi perhatian karena berarti

sektor usaha masih dalam situasi yang sangat tertekan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved