Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sunda Empire

Fakta-fakta Cerita Sunda Empire yang Bikin Ngakak Hakim Sidang, 3 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Tiga petinggi Sunda Empire. Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana divonis dua tahun penjara. Ini Fakta-faktanya!

Editor: Frandi Piring
Foto: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMATribun Jabar/Mega Nugraha/
Sidang kasus Sunda Empire. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhir dari kasus Sunda Empire, kerajaan ilusi yang menghebohkan tanah air beberapa waktu lalu.

Ada tiga petinggi Sunda Empire yang divonis hukuman atas kasus Kerajaan Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana.

Ketiganya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).

Mereka dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,

Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya.

Adapun yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.

Sedang yang meringankan adalah ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.

Petinggi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sunda-empire' title='Sunda Empire'>Sunda Empire</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rangga-sasana' title='Rangga Sasana'>Rangga Sasana</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nasri-banks' title='Nasri Banks'>Nasri Banks</a> dan Ratu ditetapkan sebagai tersangka. 1

(Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu ditetapkan sebagai tersangka/Kolase Foto: TribunJabar.id/Megha Nugraha)

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa selama empat tahun.

Sebelumnya, pengacara ketiga terdakwa membacakan pleido yang berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU dibatalkan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untutk menyatakan bahwa tuntutan JPU batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan JPU, memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum terdakwa Erwin Syahduddi.

Bikin ngakak hakim

Sebelumnya, sidang pemeriksaan terdakwa pentolan Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat diwarnai gelak tawa, Selasa (25/8/2020).

Pasalnya, terdakwa kasus membuat onar yang tergabung dalam Sunda Empire, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum, serta Rangga Sasana saat ditanya jaksa dan hakim menjadi bahan tertawaan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved