Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Diserang Pencuri, 2 Satpam yang Lindungi Diri Divonis Bersalah, Sang Istri: 'Dia Jaga Aset Negara'

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu dinilai tidak sengaja akibat dari membela diri saat diserang korban dengan senjata tajam.

Editor:
ISTIMEWA
Terdakwa kasus pembunuhan di Teluk Bayur berpelukan dengan keluarga setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/10/2020) 

Namun pada saat perkelahian, terdakwa Eko yang saat itu memegang tongkat atau pentungan sempat terjatuh dan tanpa disadari ternyata korban memegang pisau.

Terdakwa Efendi yang melihat hal tersebut datang dan lagi-lagi terjadi perkelahian hingga pisau yang dipegang oleh korban terjatuh.

Setelah pisaunya terjatuh, ternyata korban masih memiliki sebilah golok yang disimpannya di dalam jaketnya.

Korban mengambil goloknya itu dan kembali menyerang terdakwa Efendi.

Pada saat penyerangan itu, lebih dahulu terdakwa Efendi mengambil pisau korban yang sebelumnya terjatuh dan menusukkannya ke paha korban.

Lalu, ke dada korban sebanyak satu kali. Akibatnya, korban meninggal dunia karena mengeluarkan banyak darah.

(Tribunnewswiki.com/ TribunPadang.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 2 Sekuriti Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Divonis Bersalah, Istri Terdakwa Pingsan di Ruang Sidang, https://padang.tribunnews.com/2020/10/20/2-sekuriti-kasus-pembunuhan-di-teluk-bayur-divonis-bersalah-istri-terdakwa-pingsan-di-ruang-sidang?

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved