Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Diserang Pencuri, 2 Satpam yang Lindungi Diri Divonis Bersalah, Sang Istri: 'Dia Jaga Aset Negara'

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu dinilai tidak sengaja akibat dari membela diri saat diserang korban dengan senjata tajam.

Editor:
ISTIMEWA
Terdakwa kasus pembunuhan di Teluk Bayur berpelukan dengan keluarga setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/10/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Belum lama ini dua satpam yang terlibat kasus pembunuhan divonis bersalah.

Keduanya merupakan Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, satpam yang terlibat kasus pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Menurut informasi yang ada, keduanya divonis bersalah di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (20/10/2020).

Keputusan hakim ini pun menimbulkan sejumlah kontroversi.

Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu dinilai tidak sengaja akibat dari membela diri saat diserang korban dengan senjata tajam.

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan (Thinkstock)

"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dilansir oleh Tribun Padang, Majelis Hakim Leba Max Nandoko menambahkan, terdakwa Effendi bersalah yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," katanya.

Putusan Majelis Hakim sontak mengundang reaksi dari keluarga dan rekan terdakwa sesama sekuriti.

Bahkan, istri terdakwa yang  turut hadir dalam sidang sontak histeris dan jatuh pingsan setelah mendengar putusan hakim tersebut.

Mereka menilai putusan tersebut tidak adil.

Sebab, suaminya saat kejadian itu hanya berusaha membela diri demi menjalankan tugas untuk menjaga keamanan aset negara.

"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding. Pihaknya menilai putusan hakim tersebut tidak tepat.

Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja dan kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri dari serangan korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved