Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Ivan Sambom, Mata-mata KKB Papua di Freeport? Kabar Terbaru Setelah Ditangkap TNI Polri

Ivan Sambom adalah mata-mata KKB Papua yang bekerja sebagai karyawan pengamanan internal di PT Freeport Indonesia

Editor: Finneke Wolajan
ANTARA/Evarianus Supar
Tersangka Ivan Sambom dikawal ketat aparat saat konferensi pers Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih tentang berbagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh KKB Papua di wilayah Mimika pada Kamis (16/4/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus Ivan Sambom berhasil ditangkap TNI-Polri?

Setelah ditangkap, ia telah menjalani beberapa kali persidangan, lalu bagaimana kabar kasusnya sekarang?

Ivan Sambom adalah mata-mata KKB Papua yang bekerja sebagai karyawan pengamanan internal di PT Freeport Indonesia.

Melansir dari Antara, Mahkamah Agung RI memerintahkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menangani perkara terdakwa Ivan Sambom.

Ivan Sambom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.

Kepala Seksi Barang Bukti yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika pada kasus itu, Arthur Fritz Gerald di Timika, Kamis, mengatakan berkas perkara terdakwa Ivan Sambom sudah dilimpahkan ke PN Timika.

"Berdasarkan fatwa MA untuk persidangan perkara saudara Ivan Sambom akan dipimpin oleh majelis hakim dari PN Jakarta Utara.

Proses sidangnya akan dilaksanakan secara virtual, dimana terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU akan mengikuti persidangan dari Timika," jelas Arthur.

Menurut dia, persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom akan dilaksanakan secara virtual mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.

Sampai saat ini terdakwa Ivan Sambom masih ditahan di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika.

"Untuk teknis persidangannya nanti kita akan melihat apakah fasilitas yang ada di Mako Brimob Batalyon B Timika memadai atau tidak.

Kalau fasilitasnya memadai, terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU akan mengikuti persidangan secara virtual dari tempat itu.

Yang jelas, sekalipun persidangan akan dilaksanakan secara virtual namun proses beracara di pengadilan harus tetap terlaksana sebagaimana biasanya," jelas Arthur.

Sejauh ini PN Timika belum menetapkan jadwal persidangan terdakwa.

Selain Ivan Sambom, ternyata ada 1 tersangka lagi yakni Temianus Wandikbo (20), yang juga berperan dalam penyerangan PT Freeport Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved