Hari Santri Nasional 2020
Isi Resolusi Jihad 22 Oktober 1945: Membela Tanah Air Hukumnya Wajib Bagi Setiap Individu
Kiai Hasyim lalu mengeluarkan fatwa yang intinya mengharuskan setiap muslim untuk berjihad membela kemerdekaan Indonesia.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Menimbang:
a.Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b.Bahwa di Indonesia ini warga negaranya adalah sebagian besar terdiri dari ummat Islam.
Mengingat:
a.Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b.Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Republik Indonesia dan agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c.Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan kemerdekaan negara dan agamanya.
d.Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1.Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki tangan.
2.Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Isi seruan Resolusi Jihad NU ini, pada Oktober 1945 kala itu dimuat di surat kabar Kedaulatan Rakyat.
Saat beredar terdapat juga penekanan yang menuliskan “Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak) bagi jang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh. Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu djadi fardloe kifajah (jang tjoekoep, kalaoe dikerdjakan sebagian sadja)…”
(Grid.ID/Rizali Posumah/tribunmanado.co.id)
Baca juga: Hari Santri Nasional 22 Oktober, Berawal dari Resolusi Jihad 1945 Membela Kemerdekaan Indonesia
Baca juga: Selamat Hari Santri, Berikut 27 Kumpulan Ucapan Hari Santri Nasional 2020, Ada Juga Mars Hari Santri
Baca juga: 36 Ucapan Selamat Hari Santri Nasional, Berisi Kata-kata Mutiara, Cocok Dibagikan ke Media Sosial