Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Polisi Dituduh Seorang ASN Sebagai Provokator Demo UU Cipta Kerja, Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Terkait hal tersebut seorang yang berprofesi sebagai ASN menuduh polisi provokasi demo UU Cipta Kerja.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pengunjuk rasa melemparkan kembali gas air mata ke aparat kepolisian saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law 

Oleh karena itu, wajar jika aksi unjuk rasa menolak regulasi tersebut terus bermunculan di berbagai daerah.

"Ini masyarakat saya dan jumlah buruh di Kabupaten Bogor terbesar ya ikatannya se-Indonesia juga dengan pengusaha terbesar se-Indonesia, sehingga ketika mereka meminta saya untuk mendukung untuk menyerahkan surat.Ya saya serahkan karena mereka masyarakat saya," kata Ade ditemui terpisah usai berorasi di hadapan massa buruh.

"Dalam situasi seperti ini kita diminta memilih, kan?" imbuh Ade ketika ditanya mengenai konsekuensi mengikuti demo.

Dalam kesempatan tersebut, Ade juga mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh.

Sebab, aksi tersebut dilakukan secara santun dan tidak menimbulkan kerusuhan.

Alasan pemerintah 'paksakan' Omnibus Law UU Cipta Kerja

Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pentingnya RUU Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga Hartarto.

"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved