Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Polisi Dituduh Seorang ASN Sebagai Provokator Demo UU Cipta Kerja, Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Terkait hal tersebut seorang yang berprofesi sebagai ASN menuduh polisi provokasi demo UU Cipta Kerja.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pengunjuk rasa melemparkan kembali gas air mata ke aparat kepolisian saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal demo tolak UU Cipta Kerja yang Rusuh.

Terkait hal tersebut seorang yang berprofesi sebagai ASN menuduh polisi provokasi demo UU Cipta Kerja.

Diketahui hal tersebut diunggah ke media sosial, akbatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ingat Wanita yang Dibakar Hidup-Hidup, Setelah 6 Minggu Jalani Perawatan, Kini Meninggal Dunia

Baca juga: Pasien Positif Covid 19 di Kota Kotamobagu Bertambah Empat, Tiga Sembuh

Baca juga: SOSOK Calon Suami Artis Cantik Berdarah Manado ini Ternyata Teman Dekatnya Sandiaga Uno

FM (41), seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

FM ditangkap aparat Polres Banjarbaru setelah mengunggah status di media sosialnya.

Status itu menuduh polisi sebagai penyusup dan provokator dalam unjuk rasa mahasiswa tolak Omnibus Law di Banjarmasin pada, Kamis (15/10/2020).

Kasubag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin mengatakan, setelah melewati beberapa pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, maka status FM telah dinaikkan menjadi tersangka.

"Kami sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan dari lidik dan terlapor menjadi tersangka.

Jadi sudah kita periksa sebagai tersangka," ungkap Iptu Tajudin dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/10/2020) malam.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka FM mengakui membuat status tersebut.

Status itu, kata Tajudin, justru bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Apalagi menuduh institusi Polri sebagai provokator unjuk rasa.

"Tersangka akan dijerat tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelasnya.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka FM ungkap Tajudin tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya di bawah 3 tahun penjara.

"Mengingat ancaman hukuman 3 tahun, maka, terhadap tersangka tidak bisa dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap dilanjutkan," bebernya.

Baca juga: Ingat Wanita yang Dibakar Hidup-Hidup, Setelah 6 Minggu Jalani Perawatan, Kini Meninggal Dunia

Baca juga: Joan Mir Salip Posisi Quartararo di Puncak, Alex Rins Naik, Klasemen MotoGP Usai GP Aragon 2020

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved