Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus John Kei

Ingat Kasus John Kei? Begini Kabar Terbarunya, Pelimpahan Dilakukan 2 Tahap

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan dalam kasus ini totalnya ada 37 tersangka termasuk John Kei.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com/Jeprima
John Kei bersama kelompoknya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - John Kei dan beberapa tersangka lainnya akan diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Tangerang, Senin (19/10/2020) siang ini.

Mereka merupakan tersangka kasus penyerangan dan perusakan yang mengakibatkan satu orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka.

Berkas perkara atas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Ahok Jika Jadi Persiden, Hal Pertama yang Akan Dilakukan: Langsung Ada Pemutihan Dosa-dosa Lama

Baca juga: Moeldoko Pasang Badan di Hadapan Buruh, Sebut UU Cipta Kerja Visi Jokowi, KSPI Tetap Tolak

"Karena berkas sudah dinyatakan P-21, maka kami langsung lakukan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," kata Yusri, Senin (19/10/2020).

Menurutnya tersangka yang diserahkan kali ini ada belasan orang, termasuk John Kei.

Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah melakukan pelimpahan tahap kedua atau menyerahkan 22 tersangka dan barang bukti, kasus penyerangan kelompok Jhon Kei ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake, Tangerang, ke Kejari Tangerang, pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.

Dari 22 tersangka yang dilimpahkan itu, belum termasuk John Kei dan tangan kanannya DF, yang merupakan dalang dari kasus penyerangan ini. Dimana mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya luka berat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan dalam kasus ini totalnya adalah 37 tersangka termasuk John Kei.

Namun untuk pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan ini, barulah terhadap 22 tersangka dan barang buktiny. "Sebab berkasnya sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Karenanya ke 22 tersangka ini kami serahkan ke Kejari Tangerang hari ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8/2020).

Dalam kasus ini, mulai dari perencanaan hingga penyerangan para tersangka terbagi dalam 3 lokasi. Yakni di Perumahan Titian, Bekasi dimana perencanaan dilakukan, kemudian di Perumahan Green Lake, Tangerang dimana penyerangan dilakukan serta di Duri Kosambi, Jakarta Barat, yang juga menjadi lokasi penyerangan dimana menewaskan satu orang korban dan satu lainnya luka berat.

"Untuk ke 22 orang yang kami serahkan ini, adalah pelaku penyerangan dan perusakan rumah korban NK di Perumahan Green Lake, Tangerang," kata Calvijn.

Sementara yang 15 lainnya termasuk Jhon Kei, belum diserahkan dan masih menunggu kelengkapan berkas pemeriksaan.

Ke 22 tersangka yang dilimpahkan katanya akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo 52 ayat (1) KUHP Jo 55 pasal (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 KUHP dan atau 406 KUHP Jo Pasal 412 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved