Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Moeldoko Pasang Badan di Hadapan Buruh, Sebut UU Cipta Kerja Visi Jokowi, KSPI Tetap Tolak

Undang-Undang Cipta Kerja benar-benar menguras energi seluruh elemen bangsa. Pro kontra terkait pasal-pasal

Editor: Aswin_Lumintang
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani (kiri) bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bertemu Jokowi di Istana, 2 Presiden Buruh Andi Gani dan Said Iqbal Konsisten Tolak UU Cipta Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/07/bertemu-jokowi-di-istana-2-presiden-buruh-andi-gani-dan-said-iqbal-konsisten-tolak-uu-cipta-kerja?page=all. Penulis: Adi Suhendi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja benar-benar menguras energi seluruh elemen bangsa. Pro kontra terkait pasal-pasal di dalam UU Cipta Kerja, membuat polemik ini seakan tak berujung.

Terakhir Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengomentari pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut penolak UU Cipta Kerja susah diajak bahagia.

demo buruh di Istana
demo buruh di Istana (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)

Bagi Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, buruh memang tak bahagia lantaran Omnibus Law UU Cipta Kerja tak mengakomodasi keinginan buruh.

"Kami menolak omnibus law bukan karena tidak mau diajak bahagia."

"Justru karena kami sadar, ada beberapa hak buruh yang dikurangi dengan keberadaan UU Cipta Kerja," katanya saat dihubungi Tribunnews, Senin (18/10/2020).

"Seandainya omnibus law murni membuka lapangan kerja dan secara bersamaan memberikan perlindungan bahkan meningkatkan kesejahteraan buruh, tentu kami akan sangat bahagia," tuturnya.

Ia menuturkan, dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan yang merugikan buruh, seperti pesangon buruh, lalu UMK, maupun terkait status karyawan kontrak.

"Bagaimana kami mau bahagia kalau Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Provinsi (UMSK/UMSP) dihilangkan, serta UMK ada persyaratan?"

"Belum lagi outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan, dan karyawan kontrak tidak ada batasan waktu dalam UU Cipta Kerja," paparnya.

Baca juga: Ada Hal Baik Bagi Indonesia Jika Joe Biden Kalahkan Donald Trump di Pilpres AS 2020, Apa Itu?

Baca juga: CHORD GITAR Pergi Hilang dan Lupakan - Happy Asmara (Remember of Today), Kunci Lagu dari Am Mudah

Baca juga: Kabupaten Boltim Miliki 13 Kampung KB

KSPI pun meragukan klaim pemerintah yang menyebut UU Cipta Kerja dapat memperluas lapangan kerja.

"Lapangan kerja besar-besaran belum tentu tercipta, tapi hak-hak buruh sudah hampir pasti tereduksi."

"Bagaimana kami bisa bahagia dengan semua ini?" Tanya Kahar.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia terus mengikuti kompetisi global.

Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia, karena memiliki harga diri dan bermartabat.

Terutama, terkait daya saing, karier, hingga masa depan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved