Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Butuh Waktu 2 Hari, KPU Bitung Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

Dua hari waktu yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Provinsi Sulut dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
jalannya rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Bitung, pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dan penyerahan berita acara ke Bawaslu dan paslon. 

"Jumlah 133 adalah warga Kota Bitung, akan mendapat 2 model surat suara. Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Sulut dan Wali kota dan wakil wali kota Bitung.

Ada juga warga binaan di Lapas bukan warga Bitung, itu nantinya hanya menerima satu surat suara yaitu pemilihan Gubernur dan Walil Gubernur yang jumlahnya belum kami rekap," kata dia.

Mengapa warga Binaan memiliki hak yang sama dalam Pilkada, ini berdasarkan PKPU nomor 17 tahun 2020 bahwa semua warga binaan di Lapas harus di data dan didaftar, selama dokumen kependudukan terpenuhi.(crz)

Baca juga: Polling Pilpres AS, Joe Biden Ungguli Donald Trump, Jaminan Menang atau 2016 Terulang Lagi?

Jumlah DPT dalam Lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020:

Kecamatan:

Matuari 22.010
Ranowulu 1.381
Girian 23.386
Madidir 24.269
Maesa 25.705
Aertembaga 21.256
Lembeh Utara 7.083
Lembeh Selatan 7.879

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved