Pilkada 2020
Butuh Waktu 2 Hari, KPU Bitung Tetapkan Daftar Pemilih Tetap
Dua hari waktu yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Provinsi Sulut dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Dua hari waktu yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Provinsi Sulut dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bertempat di Aula KPU berlangsung rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Bitung, pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.
Rapat yang dipimpin Deslie Sumampouw Ketua KPU dibuka pada Kamis (16/10/2020) sore.
Lalu 2 kali di skors, hingga tengah malam skor di cabut pulul 00.00 wita kemudian di skors lagi.
Pada Jumat (17/10/2020) pukul 05.00 wita skor dicabut, dan rapat kembali berlangsung sekitar pukul 07.30 wita.
Baca juga: BREAKING NEWS: Angin Kencang, Wakil Bupati Bolmut Nyaris Tertimpa Tenda di Acara Nikah
Baca juga: Hujan Lebat Menyebabkan Pohon Roboh di Kombos Timur dan Menimpa Satu Unit Mobil
Baca juga: Masih Ingat Pollycarpus? Meninggal Karena Covid-19, KASUM Minta Usut Kematian Si Pembunuh Munir Ini
KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam lanjutan Pilkada serentak tahun 2020, 145.402 pemilih.
Terdiri dari pemilih laki-laki 73.217 dan perempuan 72.185, dengan jumlah TPS 583 serta 69 Kelurahan di 8 Kecamatan se-Bitung (lihat grafis).
"Kenapa sampai 2 hari, karena kami meyakinkan benar-benar untuk penetapan daftar pemilih sesuai aturan, dilakukan pengecekan kembali agar tidak ada kesalahan ataupun kekurangan ketika di input. Kami teliti, akurat dan sangat berhati-hati dalam melakukan proses ini," kata Yunoy Rawung Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Bitung.
Baca juga: Kisah Nyata Perburuan Osama Bin Laden Akan Tayang di Bioskop Trans TV, Film Code Name: Geronimo
Baca juga: Aksi Nekat Ibu Muda, Bunuh Bayi 3 Bulan Pakai Pisau Dapur, Ngaku Stres karena Ekonomi
Dalam proses ini pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Bawaslu tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.
Untuk jumlah DPT yang telah ditetapkan, memiliki selisih atau berkurang 699 dari daftar pemilih sementara (DPS) sejumlah 146.101.
Dia jelaskan, kenapa sampai terjadi pengurangan karena dalam tahapan di jumpai temuam ada pemilih pemulu, pindah TPS, pindah domisili, meninggal, ganda dan lainnya sehingga dinyatakan ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ini juga sesuai dengan 10 klasifikasi, sehingga terjadi penurunan jumlah pemilih dari DPS ke DPT," tambahnya.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Adik Rangga Tewas, Terbujur Kaku di Sel Tahanan, SB Sempat Ngeluh Sesak Napas
Pihaknya berharap tidak akan ada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), karena KPU sebagai pelaksanaan jalannya tahapan Pilkada 2020 melakukan tugas sesuai ketentuan dan aturan dari KPU pusat.
Dalam pemungutan suara nanti, ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
TPS ini berada di Lapas Kelas III B Tewaan Kecamatan Ranowulu, dengan jumlah pemilih 133.
Baca juga: Sosok Ade Yasin Nekat Menentang Presiden, Didepan Buruh Teriak: Saya Bupati Akan Berpihak ke Rakyat