Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Alami Kecelakaan, Begini Kondisinya

Azis Syamsuddin sebelumnya dijadwalkan akan menggelar pertemuan dan silaturahim dengan sejumlah wartawan di Tangerang Selatan.

Editor: Rhendi Umar
tribun medan
Azis Syamsuddin 

"Jadi sebenarnya enggak ada mekanisme (pembatalan) itu," tuturnya.

Bivitri melanjutkan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menuliskan proses pembentukan Perppu mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Ia menjelaskan, Perppu merupakan wewenang khusus Presiden berdasarkan Pasal 22 Konstitusi dan dalam hal ihwal kegentingan memaksa, dan tidak termasuk "prosedur tambahan".

Sementara, dalam hal mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengatakan juga bukan bersifat "membatalkan".

"Kalau MK itu menguji inskonstitusionalitas, dan belum tentu juga hakim setuju," ujarnya.

Uji yang dilakukan di MK dapat berupa uji formil dan uji materil.

 Dia menjelaskan uji formil terkait dengan cara pembahasan, sementara uji materil berhubungan dengan pasal-pasal di dalamnya apakah konstitusional atau tidak.

"Kalau ada yang inskonstitusional maka pasal-pasal yang dimintakan dibatalkan itu jadi inskonstutisional dan karenanya batal. Tapi itu melalui judicial proses, kalau membatalkan ya enggak ada," tambah Bivitri.

Lebih lanjut, setelah UU telah selesai dibahas, tahapan selanjutnya adalah pengesahan dan pengundangan.

"Pengesahan itu cuma tanda tangan Presiden, dan pengundangan itu yang diberikan nomor," ujarnya.

Kendati begitu, UU yang tidak ditandatangani Presiden juga tetap akan diundangkan.

"Memang adalagi yang namanya Presiden tidak tanda tangan Undang-Undang. Tapi, itu tidak ada pengaruhnya terhadap batal atau tidaknya suatu Undang-Undang," kata Bivitri.

"UU karena sudah diketok, akan diundangkan anyway tapi tanpa tanda tangan presiden," lanjutnya.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Sosok Teman Dekat Sandiaga Uno, Calon Suami Naysila Mirdad, Tunda Pernikahan Karena Corona, Doain Ya

Baca juga: Vaksin Covid-19 Darurat, Tidak Halal Asal Terbukti Efektif, Maruf Amin Ini Demi Menyelamatkan Jiwa

Baca juga: Terekam Kamera Mahasiswa Usir Provokator yang Menyusup dalam Aksi Menolak UU Omnibus Law

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR Alami Kecelakaan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved