Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Alami Kecelakaan, Begini Kondisinya

Azis Syamsuddin sebelumnya dijadwalkan akan menggelar pertemuan dan silaturahim dengan sejumlah wartawan di Tangerang Selatan.

Editor: Rhendi Umar
tribun medan
Azis Syamsuddin 

Mantan Ketua Komisi III itu mengatakan, sampai malam ini dirinya sudah mendapat komentar sekitar 26.091 dari postingan foto terakhir kegiatannya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa hal ini merupakan sebuah dinamika dalam berdemokrasi.

"Biasanya hanya puluhan komentar yang ada dari setiap postingan kegiatan saya, luar biasa ini komentar isinya puluhan ribu hanya dalam hitungan hari," pungkasnya.

Adapun DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna Senin (5/10/2020).

Dalam rapat yang dipimpin Azis Syamsuddin itu, terdapat dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Pascapengesahan UU Cipta Kerja, netizen menyerbu DPR dengan membuat tagar yang sempat menjadi trending topic di Twitter.

Muncul tagar seperti #DPRPengkhianatRakyat, #DPRKhianatiRakyat, #MosiTidakPercaya, hingga #tolakruuciptakerja.

RUU Cipta Kerja Sudah Disahkan Jadi Undang-undang, Bisakah Dibatalkan?

Pengesahan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, bahkan memicu aksi demonstrasi di berbagai kota.

Lantas, apakah Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa dibatalkan?

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

 "Intinya ya kalau sudah diketok seperti ini, tidak ada lagi. Tidak ada lagi sama sekali cara untuk membatalkan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/10/2020).

Namun, lanjut dia, kalau di atas kertas, terdapat cara dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang).

"Perppu juga bukan membatalkan, tapi membuat materi muatan UU baru dalam bentuk Perppu menggunakan kekuasaan Presiden untuk mengeluarkan Perppu, 'bila ada hal ihwal kegentingan memaksa'," ujar Bivitri.

Sehingga, Perppu juga bukan prosedur biasa, harus abnormal dengan alasan kegentingan memaksa.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved