UU Cipta Kerja
Prabowo Subianto Soal Omnibus Law: Kita Coba Dulu, Kalau UU Cipta Kerja Tidak Bagus Bawalah Ke MK
Terkait UU Cipta kerja yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. Diketahui hal tersebut memicu demo disejumlah wilayah di Indonesia.
Prabowo juga mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodir sebanyak 80 persen.
Menurut Prabowo, tuntunan kelompok buruh tidak bisa diakomodir karena adanya politik negara dan kebutuhan lain.
"Ya kita tidak bisa 100 persen, namanya politik negara, kadang-kadang kita harus mengerti kita harus,
kadang-kadang ada kebutuhan ini itu, ada keperluan, ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana," ucapnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, pemerintah memahami, kesulitan para buruh di masa pandemi Covid-19 yang mengguncang ekonomi Indonesia.
foto : Pendemo aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja mulai berkumpul di Kota Surabaya, Kamis (8/10/2020). (SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra)
Menurut Prabowo, pemerintah memiliki niat untuk mengatasi hambatan-hambatan ekonomi tersebut agar kembali bangkit.
"Pesiden selalu membela rakyat kecil. stimulus semua maksudnya itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi menegaskan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, Jika Tidak Bagus Bawa ke MK", https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/10342641/prabowo-kita-coba-dulu-uu-cipta-kerja-jika-tidak-bagus-bawa-ke-mk.