Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB Jakarta

MULAI Hari Ini Senin 12 Oktober 2020 PSBB Transisi Berlaku, Bagaimana Pedoman di Tempat Ibadah?

Sejumlah ketentuan dan pedoman dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seiring pemberlakukan PSBB transisi.

Editor: Indry Panigoro
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Jakarta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi mulai Senin (12/10/2020).

Hal ini karena mulai hari ini, Senin (12/11/2020), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan kembali di Jakarta.

Sejumlah ketentuan dan pedoman dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seiring pemberlakukan PSBB transisi.

Salah satunya, menurut data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Ahad, khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.

Hal tersebut guna penelusuran kontak jika terdapat kasus penyebaran positif Covid-19 di tempat ibadah tersebut.

Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen.

Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.

Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19, yaitu:

Hari Ini Senin 12 Oktober 2020 PSBB Transisi di Jakarta Dimulai, Berikut Hal-hal Yang Masih Dilarang

1. Hygiene

a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

2. Physical-Distancing

a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "Covid-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing

a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Gym diperbolehkan beroperasi mulai Senin

Pusat kebugaran (gym) diperbolehkan beroperasi mulai Senin (12/10) saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan kembali di Jakarta.

Namun, berdasarkan data yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta, Ahad, ada enam ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha gym.

Pertama, maksimal kapasitas yang diizinkan adalah 25 persen dari kapasitas.

Kedua, jarak antarorang dan antaralat harus diatur secara signifikan dengan minimal jarak dua meter.

Ketiga, tidak mengizinkan adanya latihan bersama di dalam ruangan, latihan semacam itu hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).

Keempat, pengelola diwajibkan menerapkan SOP protokol kesehatan secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

Kelima, pengelola harus menyiapkan fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.

Keenam, petugas di lokasi diwajibkan untuk memakai masker, "face shield" dan sarung tangan.

Jam yang ditentukan boleh beroperasinya gym adalah dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, tempat usaha pusat kebugaran itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.

Salon tidak boleh melayani perawatan muka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang harus dipatuhi oleh pengusaha salon dan penata rambut (barber shop) selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Salah satunya adalah tidak boleh melayani perawatan muka atau wajah dan pijat.

"Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan," demikian bunyi salah satu ketentuan operasional salon selama masa PSBB Transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta di situs resminya, Ahad.

Selain itu, kegiatan operasional salon juga harus membatasi kapasitas pengunjung dan antreannya hingga 50 persen.

Jarak antarkursi tunggu antrean juga dibatasi minimal 1,5 meter.

Staf maupun "hair stylist" yang melayani pelanggan juga harus bermasker, pelindung
wajah (face shield) dan sarung tangan.

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pelanggan salon diminta untuk mendaftar secara daring.

Selama masa PSBB Transisi di Ibu Kota diberlakukan, jam operasional salon juga dibatasi pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.

Ketentuan mulai diberlakukan bertepatan dengan diberlakukan PSBB Transisi pada Senin (12/10) hingga Ahad (25/10).

Secara umum, Pemprov DKI Jakarta meminta empat hal diterapkan selama PSBB Transisi di antaranya menjaga kebersihan lewat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga jarak, meminta setiap penanggung jawab kegiatan untuk menyediakan fasilitas "contact tracing" dan menyiapkan pendataan. (Antaranews)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul MULAI Hari Ini PSBB Transisi Diberlakukan, Ini Pedoman Beribadah, Gym, Salon dan Penata Rambut, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/12/mulai-hari-ini-psbb-transisi-diberlakukan-ini-pedoman-beribadah-gym-salon-dan-penata-rambut?page=all

Kunjungi channel Youtube kami:

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved