Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Laki-laki Lebih Banyak Lakukan Korupsi Daripada Wanita, Ini Penjelasan ICW

Dari 906 terdakwa jenis kelamin terdakwa korupsi yang teridentifikasi sebanyak 896 terdakwa berjenis kelamin laki-laki.

Editor: Rhendi Umar
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Para pelaku korupsi di Indonesia paling banyak dilakukan oleh laki-laki ketimbang wanita.

Hal tersebut terungkap dari data Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang Semester I 2020.

Dari 906 terdakwa jenis kelamin terdakwa korupsi yang teridentifikasi sebanyak 896 terdakwa berjenis kelamin laki-laki.

"Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki mendominasi klaster terdakwa kasus korupsi.

Pantauan ICW menunjukkan jenis kelamin laki-laki sebanyak 814 orang dan perempuan hanya 82 orang," kata Peneliti ICW.

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi ((Shutterstock))

Kurnia Ramadhana, saat pemaparan 'Hasil Pemantauan Tren Vonis Persidangan Perkara Korupsi Semester I Tahun 2020' yang digelar secara daring, Minggu (11/10).

Sementara itu, perangkat desa menempati peringkat atas dari sisi latar belakang terdakwa kasus korupsi.

Dari keseluruhan terdakwa yang dipantau oleh ICW, perangkat desa menjadi sektor yang paling banyak, yakni sejumlah 263 orang.

"Sepanjang satu semester tahun 2020 ICW mencatat setidaknya 1.043 terdakwa telah disidangkan di berbagai tingkatan pengadilan.

Dari data tersebut, ditemukan 883 terdakwa yang berhasil diidentifikasi latar belakang pekerjaannya. Tiga peringkat teratas masing-masing: perangkat desa (263 orang), aparatur sipil negara (222 orang), dan swasta (198 orang)," kata Kurnia.

Berdasarkan usia, orang yang berusia di atas 30 tahun ditemukan paling banyak menjadi terdakwa kasus korupsi.

Selengkapnya, usia di bawah 30 tahun hanya sebanyak 14 orang, sedangkan di atas 30 tahun sebanyak 379 orang.

"Data di atas menunjukkan bahwa mayoritas terdakwa kasus korupsi berusia di atas 30 tahun. Sedangkan Pemuda (definisi berdasarkan Undang-Undang Kepemudaan) terbilang minim terlibat praktik korupsi.

Jika dikaitkan dengan isu kontekstual, yang mana beberapa regulasi, seperti Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, menaikkan syarat usia untuk menjadi Pimpinan lembaga tidak sepenuhnya tepat," kata Kurnia.

ICW juga menemukan fakta bahwa Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terhadap delapan terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tingkat peninjauan kembali (PK) sepanjang tahun 2020.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved