Terkini Nasional
Laki-laki Lebih Banyak Lakukan Korupsi Daripada Wanita, Ini Penjelasan ICW
Dari 906 terdakwa jenis kelamin terdakwa korupsi yang teridentifikasi sebanyak 896 terdakwa berjenis kelamin laki-laki.
Terbaru, MA mengabulkan PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukuman Anas dari 14 tahun pada tingkat kasasi menjadi delapan tahun penjara.
Nama-nama terpidana lainnya seperti mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria.
Kemudian, mantan wali kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, mantan anggota DPR Musa Zainudin, mantan direktur di Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman, dan mantan pejabat Kemendagri Sugiharto.

Kurnia pun menilai pemotongan hukuman tersebut tak lepas dari pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung di tahun 2018.
Diketahui, Artidjo dikenal sebagai sosok yang tidak segan menjatuhkan hukuman berat bagi para koruptor.
Menurutnya, para terpidana koruptor memanfaatkan pensiunnya Artidjo untuk mendapatkan pemotongan hukuman.
“Gelombang terpidana ini tidak bisa kita lepaskan dari faktor pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar yang sekarang sudah menjadi Dewan Pengawas KPK,” ucap dia.
“Tidak ada lagi sosok seperti Artidjo Alkostar yang mempunyai perspektif yang baik ketika menyidangkan perkara korupsi,” sambung Kurnia.
Untuk itu, ICW pun mendorong KPK untuk mengamati lebih jauh sidang PK di MA demi mencegah praktik korupsi ketika koruptor dijatuhi hukuman ringan.
Lebih jauh lagi Kurnia menjelaskan tren hukuman terhadap terdakwa perkara korupsi dalam periode semester I tahun 2020 masih rendah.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan ICW sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2020, pelaku korupsi rata-rata dihukum 3 tahun pidana penjara.
"Rata-rata vonis untuk semester I 2020 ternyata hanya tiga tahun penjara. Tentu ini ironis sekali karena masuk dalam kategori hukuman ringan berdasarkan penilaian ICW," kata Kurnia.
ICW mengkategorikan hukuman ringan berkisar pada 0 tahun pidana penjara hingga 4 tahun pidana penjara, hukuman sedang berkisar antara 4 tahun hingga 10 tahun dan hukuman berat di atas 10 tahun penjara.
Dari pemantauan yang dilakukan ICW sepanjang semester I 2020, terdapat 1.008 perkara korupsi dengan 1.043 terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Dari jumlah itu, pengadilan Tipikor atau pengadilan tingkat pertama menyidangkan 838 perkara korupsi dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa korupsi 2 tahun 11 bulan.