Pembunuhan di Aceh
Samsul Rudapksa Ibu Muda di Aceh, Jasad Anak Korban Berusia 9 Tahun Ditemukan di Sungai
Jasad bocah Rg (9) baru ditemukan korban ditemukan oleh Tim Gabungan Polres Langsa bersama TNI
TRIBUNMANADO.CO.ID - Samsul (36) warga Desa di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur merudapaksa ibu muda berinisial Dn (28) pada Sabtu (10/10/2020) subuh.
Rumah Dn (28) berada di antara perkebunan sawit atau di tengah kebun sawit warga di Aceh Timur.
Saat itu suami korban tak berada di rumah. Tersangka membunuh anak korban berinisial Rg (9).
Jasad bocah Rg (9) baru ditemukan korban ditemukan oleh Tim Gabungan Polres Langsa bersama TNI, dibantu masyarakat, BPBD Kota Langsa dan Aceh Timur, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB
• BMKG Peringatan Dini Gelombang Tinggi Senin 12 Oktober 2020: Waspada 4-6 Meter di Sejumlah Perairan
• Bacaan Alkitab Tentang Perlengkapan Rohani, Efesus 6: 10-12: Hendaklah Kamu Kuat Dalam Tuhan

Saat ditemukan di sungai Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dalam kondisi terapung dan sudah meninggal.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Sukmo SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (11/10/2020) sesaat setelah korban ditemukan.
Kasat Reskrim mengatakan korban Rg ditemukan tim gabungan mengapung di sungai Gampong Gadeng Kampung dan langsung dibawa ke RSUD Langsa untuk visum.
Kasat Reskrim mengatakan berdasarkan keterangan korban Dn yang diungkapkan ke pihaknya bahwa saat kejadian itu pelaku membacok anaknya di bagian perut dan dada, sebelum memerkosanya.
Kemudian anaknya itu yang diperkirakan sudah meninggal dibawa kabur oleh tersangka Samsul, lajang pengangguran yang juga sekampung dengan korban.
Tersangka Masih bungkam
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, menyampaikan hal ini menjawab Serambinews.com, Minggu (11/10/2020).
"Tersangka Samsul ini belum mau mau memberitahukan keterangan kepada penyidik. Kita akan terus menggali keterangan dari tersangka, terutama di mana ia membuang anak korban," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menginformasikan ternyata tersangka ini adalah residivis kasus pembunuhan yang divonis 18 tahun penjara.
Namun, sejak beberapa bulan lalu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, karena mendapat asimilisasi lantaran pandemi Covid-19.
Dikepung warga