Pilkada 2020
Paslon Bisa Terima Sumbangan Dana Kampanye, Tapi Ada Batasnya
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur bisa menerima sumbangan dana kampanye dari berbagai pihak
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur bisa menerima sumbangan dana kampanye dari berbagai pihak.
Hal itu diatur dalam Peraturan KPU.
Yessy Momongan, Komisioner KPU Sulut menyampaikan ada batas yang diatur di PKPU terkait jumlah sumbangan dana kampanye.
Sumbangan dana kampanye bisa berasal dari parpol pengusul, perseorangan maupun badan usaha
"Batas penerimaan sumbangan dari parpol pengusul itu Rp 750 juta," kata dia.
• Keterpanggilan Virgie Baker Membangun Kampung Halaman
• Pjs Bupati Minsel Meiki Onibala Minta Hukum Tua Fokus Bekerja
• Ini Jumlah LADK Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Pilkada 2020
Jumlah itu pun tak harus diplot sekali, bisa saja dicicil selama masa kampanye dengan batas Rp 750 juta.
"Misalnya hari ini Rp 100 juta, besoknya Rp 50 juta, minggu depannya tambah lagi Rp 100 juta. Intinya jumlahnya tidak boleh lewat Rp 750 juta," ungkapnya.
Angka yang sama juga maksimal yang bisa disumbangan badan usaha.
• Lantik Tim Pemenangan CS-WL, Olly: Tim Pemenangan Terus Bergerak Sosialisasikan Program CS-WL
• Gadis Cantik Asal Sorong Rela Bekerja 24 Jam di KPU Manado, Tak Bersedih Selalu Ikhlas Bekerja
Sementara perorangan maksimal bisa menyumbang Rp 75 juta
"Sekalipun kaya tidak bisa lebih," kata dia.
Sumbangan dana kampanye ini disetor di rekening khusus dana kampanye, dan akan dilaporkan Calon ke KPU berupa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Satu dari 3 laporan yang wajib masuk ke KPU yang akan diaudit kantor akuntan.
Pembatasan Dana Kampanye
Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wagub Sulut tak bisa seenak udel menggelontorkan dana kampanye.
• Pevita Pearce Kepergok Liburan Bareng Mantan Kekasih Maudy Ayunda, Benarkah Mereka Pacaran?
KPU membatasi penggunaan maksimal dana kampamye.
Yessy mengatakan, setiap paslon maksimal bisa menghabiskan Rp 28 miliar